Kontroversi syarat meterai sampai bikin Ahok tak mau ikut Pilgub
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perubahan aturan bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan dalam mengumpulkan dukungan KTP. Dukungan KTP terhadap bakal pasangan calon nantinya harus di atas meterai.
"Pasangan calon perseorangan, khususnya di mana meterai digunakan untuk dukungan per orang untuk pasangan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Hadar, meterai tersebut dibubuhkan dalam dokumen dukungan bagi perseorangan. Hadar menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan harus menyediakan meterai untuk dukungannya. Namun, kata Hadar, konsep meterai bisa dibubuhkan dan dihimpun secara kolektif per desa dan tidak harus orang per orang. "Kami mempertegas, dua-duanya bisa," tegasnya.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Hadar menambahkan, lembar dukungan bermeterai tersebut bertujuan untuk memastikan dan menguatkan dukungan yang diberikan seseorang, atau secara kolektif kepada suatu pasangan calon adalah dukungan yang sah.
"Ini memastikan dukungan pemilih meskipun ada verifikasi faktual, harus ada pernyataan komitmen dari pemilih," ujar Hadar.
Rancangan aturan itu tentu saja membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kecewa. Ahok menilai, ada upaya menjegal calon perseorangan dalam pilkada termasuk dirinya.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," cetus Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen seperti dirinya. "Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" ujarnya lagi.
Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.
Seperti diketahui, dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Terkait rancangan peraturan KPU itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai hal itu akan mempersulit calon perseorangan. Padahal, putusan MK sudah memudahkan pasangan calon perseorangan.
Titi mencontohkan ketentuan persentase dukungan 7-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), satu pasangan calon di DKI Jakarta bisa mengeluarkan dana Rp 1 miliar untuk meterai Rp 3.000. Sementara untuk meterai Rp 6.000, pasangan calon perseorangan bisa mengeluarkan dana hingga Rp 3 miliar lebih.
"Kalau alasan KPU sebagai legitimasi dukungan, maka itu sudah dilakukan dengan pemeriksaan dukungan yang diserahkan pasangan calon lewat verifikasi faktual secara perorangan," tegas Titi di Jakarta, Rabu (20/4).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaWalaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaKeduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaGolkar sendiri telah menugaskan Ridwan Kamil untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok melihat keberadaan Kang Emil akan membuat kader Gerindra sulit untuk menangan di Tanah Pasundan
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaAnies dan DPP PDIP berkomunikasi secara intens saat masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8).
Baca Selengkapnya