Kotak Suara Kardus Disetujui DPR, PPP Ajak Semua Pihak Tak Berburuk Sangka
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta semua pihak untuk tidak berburuk sangka atas penggunaan kotak suara berbahan karton atau kardus di Pemilu 2019. Sebab, kata dia, penggunaan bahan tersebut sudah disetujui semua fraksi pemerintah dan oposisi di Komisi II.
"Maka dari itu ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan harus dibuang jauh-jauh, mengingat seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/12).
"Komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat. Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," sambungnya.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Apa fungsi utama dari Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana Kotak Suara Pemilu menjaga kerahasiaan suara? Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengungkap alasan dibalik pemilihan penggunaan kotak suara berbahan karton itu. Kata dia, karena bahan tersebut lebih ekonomis.
"Terhadap opsi tersebut maka RDP memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi karena saat bersamaan biaya pemilu membengkak karena jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah DPT maksimal 30 orang di setiap TPS," ungkapnya.
Awiek menambahkan, penggunaan kotak suara dari karton juga pernah dilakukan pada saat pilkada. Dia menegaskan pilkada tersebut juga berjalan dengan lancar.
"Kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan ini juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaGOR dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaKotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,"
Baca Selengkapnya