KPAI temukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada 2018
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan terdapat 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada 2018. Hasil tersebut didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di setiap daerah. Masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung sejak 15 Februari dan sudah memasuki hari ke-51.
"Ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018," kata Komisioner KPAI bidang hak Sipil, Jasra Putra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).
Dia merinci terdapat beberapa paslon yang menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. Salah satu contohnya, kata dia, yaitu anak-anak Sanawiyah yang menyanyikan mars salah satu partai di sekolah mereka. "Ada tiga kasus seperti itu. Mereka (paslon) menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye," papar Jasra.
-
Kenapa anak suka main musik? Bagi anak-anak berbakat dalam musik, alat musik menjadi daya tarik utama. Mereka menemukan kegembiraan luar biasa dalam mencoba berbagai nada, bereksperimen dengan suara, dan bisa menghabiskan berjam-jam tanpa kehilangan minat. Dalam banyak kasus, mereka bahkan mampu memainkan kembali sebuah lagu yang pernah mereka dengar sebelumnya di alat musik.
-
Siapa yang bernyanyi di acara? Sebuah video diunggah oleh pengguna TikTok @rudhyxfriend memperlihatkan momen aksi panggung Duta Sheila on 7 yang dipenuhi musik merdu band Sheila on 7.
-
Bagaimana anak artis ini menunjukkan kekompakan? Kebersamaan Bella dan Chiki berhasil tuai pujian dari netizen, yang terkesan dengan ikatan erat antara kakak beradik ini.
-
Siapa yang bisa ajarkan anak bermain musik? Beberapa studi menunjukkan bahwa eksposur terhadap musik dapat meningkatkan kemampuan bahasa, keterampilan motorik, dan kreativitas dari sang buah hati.
-
Siapa anak artis yang paling populer? Anak dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini memiliki tingkat popularitas yang tak kalah dengan orangtuanya. Ia selalu menjadi sorotan berkat tingkah lucunya yang menggemaskan!
-
Siapa yang tampil di acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
Kemudian, kata Jasra, ada beberapa tim partai politik yang terlihat menggiring anak-anak untuk ikut kampanye. Terlihat ada 11 kasus yang didapat pihak KPAI. Tidak hanya itu, terdapat dua kasus yang melibatkan anak-anak untuk jadi juru kampanye.
"Ada dua kasus yang menggunakan anak untuk sebagai pengajur atau juru kampanye untuk memilih partai atau cakada tertentu," jelas Jasra.
Selanjutnya, ada satu kasus yang dilaporkan anak di bawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jasra menjelaskan, kasus tersebut ditemukan di Nusa Tenggara Timur.
"Temukan juga di NTT data anak TK masuk dalam DP4. Mudah-mudahan bisa dibersihkan ini kalau yang belum cukup usia," papar Jasra.
Jarsa juga menemukan ada salah satu partai politik saat kampanye menampilkan anak-anak berdiri di atas panggung dan bernyanyi bersama. Lalu ada beberapa peserta kampanye yang membawa bayi berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye.
"Ada empat kasus yang dilaporkan ke posko KPAI terkait hal tersebut," kata Jasra.
Kemudian, Jasra mengatakan penyalahgunaan anak dalam kampanye ini diduga sengaja dilakukan. Pasalnya, ada paslon tertentu menggunakan anak-anak untuk menunjukkan nomor urut calon dalam sebuah video dan diunggah di akun media sosial calon tersebut. Oleh karena itu pihaknya sedang mengkaji agar anak tak lagi dilibatkan dalam kampanye.
"Kami akan pertimbangkan untuk diumumkan kepada publik sebagai efek jera sekaligus menginfokan kepada masyarakat partai mana yang tidak peduli terhadap isu anak," jelas Jasra.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaAda indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.
Baca SelengkapnyaKPAI sentil tim kampanye Capres yang melibatkan anak dalam kegiatan politik
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaPantauan mata di lokasi, ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDalam kampanye Hajar Serangan Fajar kali ini, KPK menjadikan ibu-ibu sebagai target utama edukasi antipolitik uang.
Baca SelengkapnyaBudisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.
Baca Selengkapnya24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
Baca SelengkapnyaHeru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya