KPI diminta semprit tv dijadikan kepentingan politik
Merdeka.com - Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno berkomentar sinis tentang posisi Hary Tanoesoedibjo sebagai cawapres Partai Hanura, yang juga menjabat bos media. Menurut dia kepentingan kelompok atau pribadi dalam media harusnya dibatasi dalam undang-undang penyiaran.
"Tidak bisa dipungkiri, aturan main kita selalu ada lubang yang bisa disiasati. Apalagi dalam hal berpolitik." kata Teguh di Gedung DPR, Selasa (2/7).
Dia pun berpesan jangan sampai masyarakat tertipu oleh strategi seperti itu. Apalagi lebih dari 90 persen masyarakat Indonesia rujukan untuk mendapat informasi adalah dari Tv. "Jangan sampai kepentingan publik dimanfaatkan oleh pemodal," ujarnya.
-
Kenapa penting untuk menetapkan batasan? Batasan yang kamu tetapkan berfungsi untuk melindungi harga diri dan menghindari eksploitasi oleh orang lain. Dengan memiliki batasan yang jelas, kamu menunjukkan bahwa kamu adalah individu yang mandiri dan memiliki kontrol atas hidupmu sendiri.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang terdampak ketika batasan pribadi diabaikan? Ketika kamu merasa sulit untuk menolak atau terpaksa selalu setuju demi menjaga perasaan pasangan, kamu secara tidak sadar mengorbankan kesejahteraan dirimu sendiri.
-
Kenapa penting untuk menetapkan batas? Menentukan batasan sangat krusial untuk menjaga kesehatan mental. Dengan memiliki batas yang tegas, Anda dapat melindungi diri dari tekanan yang berlebihan dan menghindari keadaan yang tidak sesuai dengan prinsip pribadi Anda.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
Teguh terkadang mengaku kesal dengan KPI yang seakan melakukan pembiaran jika ada yang memanfaatkan situasi seperti Hary Tanoe. Dia merasa harusnya para politisi yang kebetulan merangkap bos media, dihukum bila menyalahi aturan.
"Sanksi paling ringan berupa teguran, tidak boleh tayang, dan ancaman pencabutan frekuensi. Tapi itu tidak pernah dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Hanura mendeklarasikan pasangan capres dan cawapres untuk 2014, yakni Wiranto-Hari Tanoe di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (2/7) siang tadi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca Selengkapnya