Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI imbau TV siarkan quick count paling cepat pukul 13.00 WIB

KPI imbau TV siarkan quick count paling cepat pukul 13.00 WIB Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerukan pada lembaga penyiaran untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum paling cepat pukul 13.00 WIB. Meskipun Mahkamah konstitusi sudah membatalkan pasal 247 Undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (8/4).

Dia menambahkan, hasil koordinasi dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menyepakati bahwa siaran hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama pemungutan suara dapat tertunaikan dengan baik.

Orang lain juga bertanya?

Idy menjelaskan, dengan ada kesepakatan ini berarti meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia Timur sudah dapat diketahui, lembaga penyiaran harus menunggu hingga TPS di daerah Indonesia Barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB untuk dapat menyiarkan hasil hitung cepat.

KPI juga meminta dalam siaran hitung cepat, lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan. Serta menyatakan bahwa hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sekalipun semua lembaga survei menyatakan hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa hitung cepat itu bukan merupakan hasil resmi dan final. Sedangkan hasil resminya masih menunggu pengumuman dari KPU," tegas Idy.

Idy juga mengingatkan, bahwa dalam menyiarkan hitung cepat ini lembaga penyiaran wajib menggandeng lembaga survei yang secara resmi sudah terdaftar di KPU. Sampai saat ini, tercatat sudah ada 56 lembaga survei yang tercatat di KPU.

KPI berharap, lembaga penyiaran menaati seruan yang sudah disepakati oleh Gugus Tugas Penyiaran Pemilu. "Bagaimanapun, pemilihan umum adalah momen pesta demokrasi terbesar dan sarana masyarakat menyalurkan hak politiknya. Karenanya lembaga penyiaran harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi ini. Sehingga pemungutan suara yang dilakukan oleh warga dapat dilakukan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun yang disiarkan lewat lembaga penyiaran," ujar Idy.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB

merdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini

Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara

Baca Selengkapnya
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB

Hasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan

Baca Selengkapnya
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Baca Selengkapnya
Cek Hasil Quick Count Pemilu Capres & Cawapres 2024 di Vidio
Cek Hasil Quick Count Pemilu Capres & Cawapres 2024 di Vidio

Biasanya akan hadir metode Quick Count untuk memberikan gambaran sementara hasil dari proses perhitungan suara

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Tak Banyak Orang Tahu, Begini Cara Kerja Quick Count yang Kini Menangkan Prabowo-Gibran
Tak Banyak Orang Tahu, Begini Cara Kerja Quick Count yang Kini Menangkan Prabowo-Gibran

Hasil dari hitung cepat atau quick count sebagai gambaran yang tidak terlalu jauh mengenai hasil pemilu kali ini.

Baca Selengkapnya
Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya
Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya

Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara

Baca Selengkapnya
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini

Metode quick count dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari TPS secara acak, dan menganalisisnya untuk memperkirakan hasil akhir.

Baca Selengkapnya
Cara Kerja Quick Count, Lengkap Beserta Kelebihannya
Cara Kerja Quick Count, Lengkap Beserta Kelebihannya

Metode ini menggunakan sampel suara yang diambil dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk kemudian dihitung secara cepat.

Baca Selengkapnya
Heboh Edaran Siaran Azan Maghrib Diganti Teks saat Misa Paus Fransiskus, Kominfo Buka Suara
Heboh Edaran Siaran Azan Maghrib Diganti Teks saat Misa Paus Fransiskus, Kominfo Buka Suara

Sebelumnya, beredar surat Kemenag ke Kominfo dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/ 09/2024 tertanggal 1 September 2024 ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Baca Selengkapnya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

Baca Selengkapnya