KPK Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada 2020 Untuk Penanganan Corona
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan Perppu penundaan Pilkada serentak 2020. Pemerintah dan DPR sepakat, sebagai dampak pandemi Corona, Pilkada 2020 yang dijadwalkan digelar September, ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19, termasuk anggaran pilkada yang dialihkan untuk menangani pandemi tersebut.
Lembaga antikorupsi tak segan menjerat siapapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September. Terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Belum diketahui secara pasti jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah.
Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
KPK Sudah Ingatkan
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi, katanya.
Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Daerah Mendukung Pengalihan Dana
Patut dicatat, sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada mulai mengusulkan untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19.
Di antaranya, KPU Provinsi Jambi yang mendukung dana hibah pilkada digunakan untuk penanganan virus corona. Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, pengalihan anggaran ini perlu sesuai dengan regulasi yang ada. "Tidak serta merta juga, sisa dana yang masih ada di KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota ditarik ke pemerintah daerah," katanya Jumat (3/4).
Lalu, DPRD Kota Balikpapan yang berencana akan mengalihkan seluruh anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut untuk membiayai upaya penanggulangan wabah corona.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat, bahwa anggaran hibah untuk Pilkada akan kami alihkan untuk penanganan Covid-19, yang sudah terlanjur dicairkan ya sudah tetap dipergunakan," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Kamis (2/4).
Atau, Kabupaten Banggai yang sedang menggodok revisi MoU Dana Hibah Pilkada yang akan direalokasi ke kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Revisi ini akan dibahas Pemkab dengan DPRD dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Bupati Banggai, Herwin Yatim yang didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Sekretaris Daerah Banggai, Abdullah saat menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting, beberapa waktu lalu.
Rentan Diselewengkan
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, anggaran Pilkada yang dialihkan untuk penanganan corona perlu diawasi secara ketat. Peralihan anggaran tersebut rentan diselewengkan, apalagi terdapat sejumlah kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada 2020.
"Realokasi anggaran tersebut sangat rentan terjadinya penyalahgunaan oleh petahana, maka penting dijadikan pusat kerawanan yang harus di pantau selama proses penundaan," kata Alwan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Alwan meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan proses realokasi anggaran Pilkada untuk Covid-19. Hal ini untuk memastikan peruntukan anggaran tersebut di daerah. Bagi JPPR, kata Alwan dalam kondisi saat ini mitigasi yang paling efektif ditujukan untuk pendidikan pemilih. Hal ini lantaran dengan penundaan tahapan Pilkada, Bawaslu juga tidak dapat mengawasi bahkan menindak peserta Pilkada.
"Karena dalam penundaan tahapan Bawaslu juga tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan. Maka pendidikan pemilih menjadi Penting, karena sesungguhnya objek dalam Pilkada adalah masyarakat pemilih," katanya.
Tak tertutup kemungkinan, anggaran Pilkada yang belum terpakai itu dialokasikan untuk pendidikan pemilih. Menurutnya pendidikan pemilih merupakan bagian dari bentuk pencegahan Covid-19. "Masyarakat secara psikologis akan sangat berdampak, bagaimana masyarakat tidak menjadi panik dan takut," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaMendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan dana pemilu di tahun 2023 sudah dilakukan pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca Selengkapnya