KPK dan Bawaslu diminta selidiki 'biaya transfer' politisi
Merdeka.com - Belakangan, marak politisi pindah partai politik jelang Pemilu 2019. Bahkan, dikabarkan kepindahan itu memakan biaya hingga miliaran rupiah. Ibarat pemain sepak bola, kepindahan dari parpol menggunakan biaya transfer pemain.
Mengenai fenomena ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk mengusut dugaan biaya transfer politisi.
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, Bawaslu harus turun tangan memberikan pengawasan. Hal itu juga bisa dilaporkan ke KPK karena masuk kategori gratifikasi.
-
Kenapa politikus maju capres ? Sejumlah kandidat maju sebagai capres dengan tujuan ingin menang. Tapi ada juga yang maju karena alasan ingin membantu memperkuat posisi partainya di parlemen sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin jika terjadi kebuntuan politik.
-
Bagaimana cara politikus maju capres? Sejumlah kandidat maju sebagai capres dengan tujuan ingin menang. Tapi ada juga yang maju karena alasan ingin membantu memperkuat posisi partainya di parlemen sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin jika terjadi kebuntuan politik.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
"Perlu lapor ke KPK. Tapi tak hanya KPK, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga harus turun tangan mencari tahu kebenaran isu transfer fee ini," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (20/7).
Lucius melihat fenomena ini menunjukkan partai dan caleg yang didaftarkan tidak memiliki integritas.
"Jangan dibiarkan ini jadi komoditi politik, rumor, atau gosip pembuat seru proses atau tahapan pemilu saja. Jika benar ada yang menjalani praktik itu, saya kira baik partai maupun caleg yang menerima fee sama-sama kurang berintegritas," kata Lucius.
Dia menambahkan, Pemilu 2019 dicederai dengan isu tersebut di awal pendaftaran. Menurutnya, sulit menghasilkan pemilihan yang berkualitas jika sudah ramai dengan isu biaya transfer politisi.
"Bagaimana bisa menjamin pemilu yang berkualitas? Jika pada proses awalnya saja sudah dinodai dengan transaksi jual beli caleg," kata dia.
Menurut Lucius, fenomena ini juga menunjukkan kegagalan partai dalam melakukan kaderisasi. Dia khawatir biaya transfer politisi tersebut melanggengkan praktik korupsi.
"Sejak awal caleg dicekoki dengan uang untuk membayar sikap atau pilihan politiknya. Caleg atau partai seperti ini ke depannya akan bisa dengan mudah melanggengkan korupsi, karena uang jadi ukuran sekaligus dasar dalam membuat keputusan," ucapnya.
Sejumlah politisi berpindah-pindah partai saat pendaftaran caleg ini. Bahkan, transfer politisi ini diiringi dengan isu iming-iming duit yang melatarbelakangi.
Salah satu yang berhembus adalah kepindahan Lucky Hakim dari PAN ke NasDem dengan mahar Rp 5 miliar. PAN mengakui kebenaran duit tersebut, namun pihak Lucky dan NasDem membantahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaUntuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan biaya yang besar.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya