KPK dan DPR memanas
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbentuk. Politikus Golkar Agun Gunanjar dipilih sebagai Ketua Pansus KPK, politikus Hanura Dossy Iskandar, Politikus NasDem Taufiqulhadi dan politikus PDIO Risa Mariska terpilih sebagai Wakil Ketua.
Setelah pemilihan pimpinan, Pansus ini langsung ngebut menggelar rapat perdana dengan perwakilan fraksi-fraksi. Tujuh fraksi secara resmi telah mengirimkan utusannya untuk bergabung dalam pansus tersebut. Hanya tiga fraksi yang konsisten tak mengirimkan utusan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang sejak awal ngotot tak mengirimkan perwakilan, berbalik badan dan memutuskan menunjuk utusan ke pansus hak angket KPK.
Hubungan antara KPK dan DPR pun menjadi makin panas dengan terbentuknya Pansus hak angket. Sindiran datang dari Jubir KPK Febri Diansyah yang menyesalkan inkonsistensi fraksi PAN, Gerindra, dan PPP. Dalam rapat paripurna pengesahan angket KPK, tiga fraksi itu menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di pansus hak angket. Tapi kenyataannya ketiga fraksi justru bergabung dalam pansus dengan berbagai dalih dan alasan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah entah karena faktor apa. Meskipun sebagian fraksi bilang itu untuk penguatan KPK, tapi kita lihat bagaimana sebenarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
KPK masih melakukan diskusi terkait sikapnya apakah memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI atau tidak. Sebab, pansus ini dinilai tidak sah lantaran tidak diikuti oleh semua fraksi. Sesuai Pasal 201 UU MD3, susunan pansus hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Sehingga kalau hingga saat ini masih ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya tentu saja ada pertanyaan yang serius apakah pansus hak angket ini DPR itu sah atau tidak secara hukum
"Tentu saja pemberitahuan secara resmi KPK belum menerima hal tersebut. Sampai sejauh ini KPK masih terus melakukan pembahasan. Sambil menunggu keputusan pansus hak angket itu sah atau tidaknya. Jadi kita tunggu dulu nanti bagaimana panggilan atau informasi resmi KPK," kata Febri.
Pernyataan ini mendapat respons keras dari Pansus angket KPK. Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunandjar akan berkirim surat kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Surat akan berisi permintaan untuk meminta klarifikasi terhadap pernyataan Febri Driansyah yang dianggap telah menyerang Pansus.
"Juru Bicara KPK itu sendiri mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menyerang posisi Panitia Angket," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politisi Golkar ini menegaskan, Pansus akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR yang akan menyurati pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dari pernyataan Febri.
Pernyataan Febri yang dinilai telah menyerang Pansus yaitu menyebutkan soal keabsahan pembentukan Pansus dan juga soal mengkritisi anggaran yang akan digunakan sebagai biaya Pansus selama bekerja.
"Beliau (Jubir KPK) menanyakan tentang keabsahan hak angket, soal anggaran angket lalu ancaman yang pada hakikatnya kalau itu tidak digunakan akan berpotensi korupsi. Lalu mengatakan pimpinan KPK tidak akan hadir (jika dipanggil Pansus)" ujarnya.
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Dossy Iskandar mengingatkan agar pimpinan KPK hadir apabila dipanggil DPR. Apabila tak hadir maka KPK dianggap melanggar konstitusi.
"Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi. (Tidak datang) konsekuensinya besar," kata Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, KPK bisa diawasi DPR karena dibiayai negara. Sebab itu, dia memastikan Pansus Angket KPK bukan untuk melakukan intervensi atau melemahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kita kan sudah tahu yang proses hukum tidak boleh masuk, tapi seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus angket Risa Mariska tak kalah keras memberikan pernyataan. Menurut Risa, apabila nantinya KPK menolak hadir sampai tiga kali panggilan, maka Pansus mengancam memanggil paksa dengan meminta bantuan kepolisian.
"Sesuai tata tertib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa," kata Risa di tempat sama.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pemanggilan paksa baru bisa dilakukan apabila ketidakhadiran KPK dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau di tata tertib itu tiga kali. Baru pakai (bantuan) polisi. Dan itupun juga dengan alasan yang tidak jelas kan, jadi memang ada mekanismenya juga soal pemanggilan paksa itu. Kita nggak sembaranganlah," jelasnya.
Sebelum langkah itu diambil, Risa berharap KPK kooperatif apabila Pansus telah menjadwalkan pemanggilan. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim tak akan terjadi sesuatu hal yang merugikan apabila lembaga antirasuah itu menghadiri pemanggilan.
"Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR vs KPK. ini harus kita hilangkan. Sama-sama bijaksanalah, KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya. Toh nggak ada salahnya kok hadir," ujarnya.
Ancaman surat dan pemanggilan paksa tak membuat KPK ciut. Lembaga antirasuah itu tak menggubris peringatan dari panitia khusus hak angket KPK perihal wacana penjemputan paksa dengan menggandeng kepolisian. Juru bicara KPK Febri Diansyah kembali menyinggung soal keabsahan pengguliran hak angket.
"Saya kira kepolisian adalah teman-teman penegak hukum yang memiliki aturan yang berlaku kita juga sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kalau pihak yang ingin panggil paksa kewenangannya masih dipertanyakan soal keabsahannya kita tentu belum bisa bicara sejauh itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6).
"Kita masih pertimbangkan lebih lanjut keabsahan Pansus itu," imbuhnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca Selengkapnya