KPK diminta cari opsi alternatif soal masuknya delik korupsi ke RKUHP
Merdeka.com - Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak menyikapi masuknya delik korupsi dalam RKUHP. Dia menegaskan, KPK tidak bisa memaksakan keinginannya agar delik tersebut dikeluarkan dari RKUHP karena khawatir kewenangannya memberantas korupsi hilang.
Menurutnya, KPK perlu memikirkan opsi alternatif atas masuknya delik korupsi itu ke RKUHP. Misal, dia mencontohkan, KPK meminta adanya pasal peralihan atau pasal penutup yang memuat delik korupsi untuk menjamin kewenangan pemberantasan korupsi tidak hilang.
"Mestinya komunikasi publiknya KPK itu juga diberi alternatif yang kedua. Tidak hanya kami (KPK) minta dikeluarkan, tapi diberi alternatif kedua," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Arsul menjamin masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP tidak akan memangkas atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebelum delik tersebut dimasukkan, sudah ada perdebatan dalam Panja RKUHP soal pemuatan beberapa tindak pidana khusus dalam RKUHP.
Lebih lanjut, Arsul mengklaim, RKUHP merupakan upaya untuk menata ulang kebijakan hukuman pidana di Indonesia. Semisal soal besaran hukuman dan denda dalam KUHP sekarang.
Selama ini DPR dan pemerintah telah salah kaprah dalam merumuskan ancaman pidana sampai 20 tahun. Dalam KUHP sekarang, DPR dan pemerintah langsung menetapkan ancaman hukuman 20 tahun tanpa kejelasan unsur pemberatan.
Padahal, kata Arsul, seharusnya ancaman pidana penjara diatur maksimal 15 tahun, namun dapat diperberat sepertiga menjadi 20 tahun. "Nah RKUHP yang sekarang ini ingin meluruskan itu," klaimnya.
Penataan ulang kebijakan hukum pidana tindak pidana korupsi ini, lanjut Arsul, juga akan berdampak ke tindak pidana lain, seperti terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat. "Ya terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, itu ada penataan ulang," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaFormat PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya