KPK: Kekayaan calon tak berkorelasi dengan kemenangan di pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil riset tentang pendanaan kampanye. Salah satu hasilnya adalah: tidak ada korelasi antara harta kekayaan calon kepala daerah dan kemenangannya di pemilihan umum.
"Pasangan calon yang kaya ternyata tidak berkorelasi dengan kemenangannya. Sebenarnya yang kami cari apakah biaya kampanye yang besar berkorelasi dengan kemenangan, tapi datanya tidak tersedia," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/6).
Dalam risetnya, KPK juga tidak menemukan adanya peningkatan dalam dana hibah, bantuan sosial, atau pengadaan barang dan jasa untuk calon petahana pada T-1 (setahun sebelum pemilihan) dan T+0 (tahun pemilihan).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
"Selama ini kita beranggapan kalau petahana akan meningkatkan APBD sehingga saat pencalonan, dia dapat dana. Ternyata datanya bilang tidak ada. Dan kelihatannya bukan pakai dana hibah dan bansos lagi, tapi dana program. Jadi, di dana program sudah ada pembayaran atau kompensasi pendukung-pendukungnya," kata Pahala.
Dia mengatakan perbedaan anggaran yang signifikan pada pemerintahan petahana kecenderungannya justru terjadi pada tahun pertama hingga tahun kelima setelah pemilihan umum. KPK merekomendasi kepada auditor untuk melakukan pemeriksaan khusus pada T+1 atau setahun setelah pemilihan umum.
Selain itu, KPK juga memandang pengaturan dana kampanye melalui data laporan penerimaan dan pengeluaran kurang efektif karena batas maksimal dananya sering dilewati, laporannya tidak disampaikan, atau laporan yang disampaikan tidak akurat.
"Ada biaya lain yang nilainya signifikan besar tapi tidak dicantumkan, antara lain biaya mahar sebelum kampanye dan biaya saksi di TPS," kata Pahala.
Biaya mahar termasuk salah satu dana terbesar dengan nilai yang berbeda antara pasangan calon yang dipinang dan meminang partai.
KPK merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperluas definisi biaya kampanye bukan hanya selama kampanye, tetapi sebelum kampanye agar mencakup pula dana mahar dan sesudah kampanye untuk meliputi biaya saksi dan sengketa.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan Undang-Undang sekarang dan revisinya belum mengatur pembatasan dana kampanye yang bersumber dari calon maupun partai politik.
"Karena esensi pilkada demokratis harus membuka ruang partisipasi masyarakat, jadi idealnya dana yang dikeluarkan oleh calon dari parpol tidak boleh lebih besar dari sumbangan perorangan dan badan usaha swasta guna menggambarkan legitimasi politik dari pasangan calon yang berkontestasi," kata dia.
Dalam rancangan peraturan KPU yang sedang disusun sesuai revisi UU Pilkada, Ida mengatakan KPU akan membatasi sumber dana kampanye dari calon maupun partai politik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mendengar kabar upaya mengusung calon tunggal yang kaya raya dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.
Baca SelengkapnyaTingginya biaya politik menjadi dalih pejabat partai politik hingga eksekutif, untuk melanggengkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mendengar kabar upaya mengusung calon tunggal yang kaya raya dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPria yang juga Ketum PKB menegaskan tradisi di internal partainya itu yang harus dipertahankan sebab tantangan politik di era terkini sudah tidak lagi mudah.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsul Sani, pemohon tidak dapat membuktikan atau meyakinkan MK, terkait pemberian bansos oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca Selengkapnya