KPK sarankan KPU segera umumkan nama-nama caleg eks koruptor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama mantan koruptor yang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) ke publik. KPU pun akan membahas hal tersebut dalam rapat pleno.
"Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Dalam pertemuan tersebut, KPK dan KPU juga akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Menurut Wahyu, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? 'Kami mengajak ibu Danramil karena letak Makoramil juga dekat dengan lokasi banjir. Kami bersama-sama sosialisasi,' ucap Rara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," kata Wahyu.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap masyarakat paham bahwa politik uang bukan bagian dari demokrasi yang baik. KPK berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan jujur.
"Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya. Justru saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi syaa atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," terang Febri.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPeluncuran tahapan Pilgub Jakarta 2024 dilakukan dengan tujuan dapat memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDalam kampanye Hajar Serangan Fajar kali ini, KPK menjadikan ibu-ibu sebagai target utama edukasi antipolitik uang.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaKomitmen capres Prabowo memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada pemilih pemula untuk menolak suap atau politik uang dalam gelaran Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca Selengkapnya