'KPK tak berhak tolak pembahasan RUU KUHP & KUHAP'
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR ditangguhkan. Atas permintaan ini, KPK pun diminta tahu diri karena tidak berhak menolak pembahasan tersebut.
Anggota tim penyusun RUU KUHP Prof Muladi mengatakan, KPK bukan pada posisinya untuk meminta penangguhan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas. Jika ingin dilibatkan, kata dia, bisa saja KPK dilibatkan namun tidak dalam posisi menolak.
"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi kalau mau dilibatkan, silakan saja," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (20/2).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Dia pun meminta agar KPK menjaga wibawa dan menghormati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, SBY melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai inisiasi revisi tersebut.
"Dia harus hormati wibawa seorang presiden, karena barang itu dibawa ke sini ya oleh presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi. Jadi kalau dia mau beri masukan silakan, kalau mau bicara dengan tim, enggak apa-apa," tegas Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar ini.
Terkait protes KPK yang selama pembahasan tidak dilibatkan, menurut Muladi, pembahasan KUHP dan KUHAP sudah dibahas sejak lama oleh para ahli. Sementara KPK baru muncul baru-baru ini.
"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP-KUHAP ini kan sudah disiapkan
30 tahun. Dia kan lembaga baru. Kita terbuka dalam seminar-seminar pun ini masih dibahas," tegas dia.
Muladi pun meminta agar KPK mengirim surat resmi jika ingin dilibatkan. Tapi, bukan dalam kapasitas menolak RUU ini dibahas.
"Kirim surat resmi. jangan hasil dari guru besar ini dianggap sesuatu yang mubazir, kan harus hormati lembaga-lembaga yang menyusun ini. Dan itu semua kalangan akademis, internasional sudah bicarakan masalah ini," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMegawati akhirnya bersedia teken UU KPK berdasarkan masukan dari Sekneg kala itu
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya