KPK tunggu capres cawapres laporkan harta kekayaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019 mendatang untuk melaporkan harta kekayaannya.
"KPK Siap Melayani capres dan cawapres yang akan melapor ke KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Cahya mengatakan, siap melayani pelaporan LHKPN capres dan cawapres dari tanggal 4 Agustus 2018. Menurutnya, capres dan cawapres juga bisa melaporkan hartanya melalui online.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Jadi bisa kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres cawapres bisa menghubungi kami melalui online di elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi agar capres dan cawapres mendapatkan username dan password. Termasuk akan memberikan kontak telepon maupun WhattsApp untuk kemudahan tim dari capres dan cawapres dalam pelaporan harta.
"Jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon," jelasnya.
Ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f UU 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres.
Cahya pun meminta agar capres dan cawapres untuk melaporkan hartanya sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran nama capres dan cawapres di KPU.
"Tolong jangan nanti mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap," kata Cahya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca Selengkapnya