KPK Wacanakan Caleg Terpilih Harus Lapor LHKPN Sebelum Dilantik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.
"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).
Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Menurutnya, wacana tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
"Faktanya di lapangan, beberapa yang masih baru awam sama sekali masih terbuka kemungkinan kalau terpilih sampai tujuh hari. Kami mengantisipasi dengan KPU segera sesudah terpilih mungkin kita bisa lakukan sosialisasi tambahan," ungkapnya.
Namun usulan itu ditentang oleh beberapa anggota DPR salah satunya Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Menurut dia, setiap anggota DPR terpilih tidak selalu bisa langsung dilantik.
"Sebentar Pak Pahala, itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi saja," ungkapnya.
Erma mengatakan implikasi pelantikannya caleg juga masih cukup lama. Karena itu, dia meminta KPK mempertimbangkan lagi pemberlakuan aturan tersebut.
"Jadi sebaiknya saya sarankan KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik kemudian baru lapor," ujarnya.
Hal itu langsung direspons oleh Pahala. Dia mengaku akan merembukannya lagi regulasi caleg wajib lapor LHKPN sebelum dilantik dengan KPU. "Baik, terima kasih Bu. Kami akan koordinasikan dengan KPU. Pada dasarnya kami ikut regulasi dari KPU," ucap Pahala.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca Selengkapnya