KPU: 2.249 TPS Tidak Dapat Lakukan Pemungutan Suara 17 April 2019
Merdeka.com - KPU mengumumkan hasil pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Berdasar data yang tercatat hingga pukul 23.00 tanggal 17 April 2019, sebanyak 2.249 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara.
"Kami sampaikan jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Kamis (18/4).
Total terdapat 2.249 TPS seluruh Indonesia yang belum dapat melaksanakan pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi kendala distribusi logistik Pemilu di Papua? Seperti, sarana transportasi khusus, misalnya, sewa pesawat atau perahu motor yang dilanjutkan dengan berjalan kaki.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Kenapa ada TMS Pemilu? Hal ini bertujuan untuk menjamin integritas Pemilu dan menjaga keabsahan hasil pemilihan.
-
Kenapa TPS itu penting? Keberadaan TPS sangat krusial karena menjadi titik temu antara pemilih dan penyelenggara pemilu.
-
Kenapa harus pindah TPS? Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang berada jauh dari domisili asalnya.
"Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28%," ujarnya.
Arief menjelaskan, alasan TPS-TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik dan bencana alam.
"Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir," ungkapnya.
Arief menegaskan, jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi.
"Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan pukul 23.00 WIB, ya jadi laporan ini bisa saja terus berkembang. Bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi," terangnya.
2.249 TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan dalam waktu dekat. Menurutnya, semua proses pemungutan suara susulan akan sama saat pemungutan suara 17 April.
"Untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU provinsi kabupaten/kota agar selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu," tutup Arief.
Adapun sebaran 2.249 TPS yang tidak dapat melakukan pencoblosan pemilu 17 April 2019:
Kota Jayapura: 702 TPS
Kabupaten Jayapura: 1 TPS
Kabupaten Keerom: 6 TPS
Kabupaten Waropen: 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya 288 TPS
Kabupaten Tolikara 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang: 1 TPS
Kabupaten yahukimo 155 TPS
Jayawijaya 3 TPS
Nias Selatan 113 TPS
Kutai Barat 20 TPS
Banggai 391 TPS
Jambi 24 TPS
Kabupaten Bintan 2 TPS
Kabupaten Banyuasin 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu 4 TPS
Kutai Kartanegara 8 TPS
Berau 11 TPS
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.
Baca Selengkapnya1.297 TPS di Tanah Papua Belum Pemungutan Suara, Ini Penyebabnya
Baca Selengkapnya"Per hari ini tersisa 514 TPS yang belum mencoblos,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca Selengkapnya“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca Selengkapnya