KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada Sebesar Rp4,7 Triliun
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan permohonan tambahan anggaran tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Menteri Keuangan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.
Arief menambahkan, bahwa pihaknya juga berharap agar pencairan dana tersebut dapat dilakukan dalam tiga tahap.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Kenapa dana Pemilu 2024 lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya? Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Atas usulan Rp4,7 triliun tersebut, KPU membutuhkan pencairannya di dalam tiga tahap," katanya, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6).
Untuk tahap pertama KPU mengusulkan agar dapat dicairkan bulan Juni sebesar Rp1,024 triliun. Sedang untuk pencarian tahap kedua sebesar Rp3,286 triliun, diusulkan terjadi pada bulan Agustus.
"Tahap ketiga bulan Oktober sebesar Rp457 miliar," ujar dia.
Arief menjelaskan, besaran usulan tersebut sudah mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang diajukan KPU RI pada 3 Juni lalu. Sebelumnya KPU sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
"Sehingga total anggaran yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan sebanyak Rp926 miliar," kata dia.
Dia menegaskan, penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 membutuhkan dukungan dari dana APBN demi memastikan ketersediaan dana. Arief mengatakan, jika harus menunggu tambahan dari APBD, maka proses pembahasan tambahan anggaran antara Pemda dan KPUD di 270 daerah, tentu akan berlangsung alot.
Padahal tahapan Pilkada 2020 sudah akan dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang. "Karena itu kami perlu dari dukungan APBN, tujuannya kalau dipenuhi APBN maka pembahasan bisa berlangsung lebih cepat," tandasnya.
Komisi II Minta Pemerintah Kabulkan Usulan KPU
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya, meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengabulkan permohonan tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. Kebutuhan tambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020, tegas dia, tidak bisa ditawar-tawar.
"Saya berharap kembali ke Bu Menteri (Keuangan), agar apa yang diminta kawan-kawan penyelenggara itu dapat dipenuhi dan tidak ada tawar-menawar. Karena ini bukan keinginan KPU, Bawaslu, DKPP," kata dia dalam rapat Komisi II.
Penyelenggara pemilu, kata dia, harus menjalankan Pilkada serentak di tengah pandemi karena menjalankan perintah Perppu Nomor 2/2020. Karena itu, konsekuensi naiknya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 02 di mana mereka harus melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020," tegas dia.
"Apabila dana tidak tersedia, saran saya Perppu-nya diganti saja, (Pilkada serentak) dimundurkan lagi 6 bulan. Jadi kita tidak usah ada APD. Jadi kita tidak boleh berjudi dan ambil risiko dengan keselamatan," imbuh Wahyu.
Sebab risiko yang harus ditanggung penyelenggara pemilu sangat besar bila melaksanakan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
"Mereka menyelenggarakan pilkada di 270 kabupaten/kota dan berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid atau menjadi ajang uji coba," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung, Sunarta menyampaikan kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung tahun anggaran 2024 sebesar Rp43,56 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaDana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc.
Baca SelengkapnyaSebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca Selengkapnya