Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua

KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua DPR dan Ketua KPU Bahas Revisi PKPU Terkait Pilkada 2020. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).

Evi menambahkan, pleno akan memutuskan apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.

Orang lain juga bertanya?

"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas Evi.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Didik dalam pertimbangan putusan.

Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

"Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Didik.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif

Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Terkait Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari Karena Asusila
Respons KPU Terkait Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari Karena Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-kata Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim
VIDEO: Kata-kata Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun"

Komisioner KPU melakukan rapat pleno memutuskan Pelaksana Tugas Ketua KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan karena kasus asusila

Baca Selengkapnya
Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari yang Dipecat Akibat Kasus Asusila
Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari yang Dipecat Akibat Kasus Asusila

Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.

Baca Selengkapnya
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU dalam rapat pleno komisioner KPU

Baca Selengkapnya
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ucap Innalillahi dan Bismillah
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ucap Innalillahi dan Bismillah

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang

Komisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Isi Surat Perjanjian Bak Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan
VIDEO: Terungkap Isi Surat Perjanjian Bak Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila

Baca Selengkapnya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya

DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya