KPU akan Gelar Rapat Pleno Seusai Putusan MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno seusai Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan sengketa pilpres. Rapat pleno akan membahas tindaklanjut KPU menyikapi putusan MK.
"Tapi prinsipnya nanti jam berapapun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/7).
Pramono mengaku belum mengetahui langkah yang akan dilakukan KPU. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu putusan MK sebelum menyiapkan tindaklanjut.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
"Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," ujar dia.
Hingga saat ini, hakim MK masih membacakan pertimbangan hukum terkait dalil gugatan kubu Prabowo. Sejumlah dalil telah ditolak MK, semisal soal surat suara tercoblos di beberapa daerah, dugaan ketidaknetralan aparat, klaim kemenangan 52 persen suara hingga TPS siluman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca Selengkapnya