KPU akan kaji usul PKB percepat pendaftaran capres
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji usul mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy untuk memajukan tanggal pendaftaran calon presiden menjadi 27 Juli-3 Agustus 2018 dari semula 4-10 Agustus 2018. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menyampaikan jadwal pendaftaran capres saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
"Kita akan kaji dulu nanti kita akan jawab terkait penyampaian bahwa pendaftaran itu dimajukan sesuai dengan perhitungan Pak Edy ya," kata Ilham di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Jika dalam kajian ada kesalahan perhitungan tahapan Pilpres maupun Pileg, kata Ilham berarti perhitungan KPU maupun DPR tidak tepat.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan pendaftaran capres-cawapres 2024? Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
"Nanti kita lihat apakah betul ada kesalahan apa tidak, Pak Edy juga terlibat disitu karena saat itu ia masih menjadi Wakil ketua komisi II DPR," terangnya.
Ilham mengaku tidak dapat memastikan tahapan pendaftaran bisa diubah jika memang dalam kajian tersebut ada kesalahan perhitungan. Sebab, kata dia, KPU harus menyesuaikan tahapan Pilpres maupun Pileg yang sudah dimulai.
Pihaknya juga akan berhati-hati dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan capres sesuai yang diusulkan Lukman Edy agar tidak menabrak UU.
"Karena kita harus menghitung dulu karena tahapan sudah kita mulai, apakah kita ubah atau tidak apakah itu melanggar UU atau tidak. Itu makanya kita masih mempelajarinya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangannya, menyampaikan, hal ini dilakukan untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019.
Dia memandang, ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Untuk itu Lukman mengusulkan, aturan itu direvisi dan ada perubahan jadwal pendaftaran
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Kita sudah cukup siap administrasi pendaftaran, syarat-syarat segala macam sudah kita siapkan," kata Sudirman.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaTanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca Selengkapnya