KPU Akan Masukkan Nama OSO ke DCT DPD, Tapi Beri Beberapa Syarat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Namun Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan OSO sesuai dengan hasil keputusan.
"Kan disitu kan perintahnya suruh masukan. KPU jalankan, masukan tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan MK," kata Arief di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Arief pun belum mau membeberkan apa persyaratan yang harus dilakukan OSO. Pihaknya kata dia sedang merumuskan dasar hukum tersebut.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Nah apa, bagaimana, apa itu sedang dirumuskan. Supaya ada dasar hukumnya," kata Arief.
Nantinya, kata Arief, keputusan tersebut akan dimasukan kedalam Surat Keputusan KPU. Tetapi dia belum bisa membeberkan syarat tersebut.
"Nah nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, subtansinya seperti ini nah rumusan teknisnya kan tinggal dirumuskan. Dicari pasalnya pasal berapa. Dasar hukumnya apa. sedang kita catat yaa itu butuh waktulah. Satu dua hari ini dirumuskan," papar Arief.
Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaSaid mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaDoli mengingatkan, bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tentang syarat usia pencalonan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya memang tidak terburu-buru mengumumkan semua nama yang akan diusung.
Baca Selengkapnya