KPU Akui Belum Ada Kemajuan soal Pemilu Susulan di Sydney dan Malaysia
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku, Pemilu 2019 susulan di Sydney dan Malaysia masih belum adanya kemajuan. Kedua tempat itu melakukan Pemilu susulan dikarenakan masih adanya pemilih yang belum melakukan pencoblosan.
"Yang di Malaysia kita masih harus menghitung alokasi waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi surat suara kemudian mengirim ke Kuala Lumpur, kemudian waktu yang dibutuhkan oleh teman-teman PPLN untuk mengirim ke pemilihnya. Karena itu melalui pos ya harus kirim dulu ke pemilihnya, pemilihnya nanti kirim balik gitu," kata Parmono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Ia pun mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan bagi pemilih yang awalnya memilih melalui pos. Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan atau Kotak Suara Keliling (KSK).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Di mana Kotak Suara Pemilu disimpan setelah pemilihan? Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi kita yang proaktif mendatangi tempat-tempat di mana banyak warga kita yang bekerja atau bertempat tinggal. Model KSK emang gitu ya. Jadi kita yang proaktif dengan mendatangi pemilih-pemilih itu, jadi ini bagian dari mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pos di Malaysia," ungkapnya.
Lalu, untuk penghitungan suara di Luar Negeri sendiri akan bisa dilakukan setelah masing-masing Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah melakukan rekapitulasi.
"Kalau untuk yang di luar negeri itu kan nanti penghitungannya setelah masing-masing di PPLN nya diselesaikan, langsung rekapitulasi nasional di Jakarta. Jadi nanti langsung ikut rekapitulasi Nasional," ujarnya.
"Jadi tidak terbatas waktu tanggal 17 hari rekapitulasi kecamatan, 17 hari itu kan sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Baca SelengkapnyaPihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca SelengkapnyaNamun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan akan dilakukan dua metode pencoblosan.
Baca SelengkapnyaGangguan terjadi karena ada ketidakpuasan pemilih dengan layanan KPPSLN.
Baca SelengkapnyaPencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaSeluruh persiapan sudah siap, termasuk logistik surat suara.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca Selengkapnya