KPU akui sangat sulit calon independen lolos di pilkada serentak
Merdeka.com - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengakui jika calon independen sulit lolos dalam pilkada serentak tahap pertama yang akan digelar Desember nanti. Khususnya, soal syarat dukungan dari masyarakat yang dirasa cukup berat bagi para calon independen.
"Sangat sulit atau tidak bisa kami ikutkan karena calon perseorangan itu punya syarat yang lainnya terutama syarat dukungan masyarakat terhadap mereka. Dalam proses kita, dukungan itu sudah harus diberikan jauh hari sebelumnya. Jadi kita bicara sesuatu yang di belakang. Jadi kalau itu mau diterapkan itu menjadi tidak serentak pemilihannya," kata Hadar di Gedung KPU, Rabu (6/8).
Rencananya, KPU ingin melibatkan para calon independen dalam pilkada, lanjut Hadar, namun harus melalui proses penyerahan dukungan, administrasi, dan faktual dukungan itu harus diserahkan terlebih dahulu dan butuh waktu lama.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
"Kalau kita terapkan minggu depan itu yang duluan mau kapan? Kan tidak mungkin kita terapkan. karena memang kalau mau dibahasakan mereka bisa mendaftar tapi ada proses yang mereka tidak bisa lakukan," papar Hadar.
Sekedar informasi, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU perihal perpanjangan pendaftaran batas waktu 7 hari bagi daerah yang belum memenuhi syarat minimal 2 calon. Namun demikian peluang tersebut tidak berlaku bagi mereka yang ingin maju mencalonkan diri dari independen (non partai).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaAnies terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan pemilu satu putaran bisa dilakukan dengan cara yang kotor dan curang.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil alias RK bakal maju di Pilgub Jakarta 2024. Namun belum diketahui nama pendampingnya.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaDPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.
Baca Selengkapnya