KPU Akui Sulit Jalankan Usul DPR Soal Pemilih Bisa Memilih Di Mana Saja
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara terkait usulan Komisi II DPR soal semua calon pemilih menyalurkan haknya untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota meskipun calon pemilih tidak sedang berada kota asalnya sesuai dengan domisilinya. Kata dia, usulan itu sulit untuk dijalankan.
Arief menjelaskan, usulan DPR tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
Sementara, bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Komisi II kan mengusulkan pokoknya pindah kemanapun asal dia DPR dan presiden dia diberi. KPU kan mengadopsi sepenuhnya dari UU ketentuan pasal. Karena memang UU mengatur secara eksplisit rigid apa, siapa dan bagaimana tentang pindah pemilih dan surat-suara apa yang harus diberikan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Arief menegaskan, DPR tidak sepenuhnya ingin pemilih mencoblos anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemilih berada di lintas provinsi. Menurutnya, DPR berharap paling tidak bisa pemilih yang berada di lain provinsi bisa menyalurkan hak suaranya untuk capres-cawapres dan caleg DPR.
"Sementara kan UU mengatakan eksplisit. Hanya diberi surat suara kalau ada pindah, ya itu pindahnya dalam dapilnya," ungkapnya.
Karena itu, Arief merasa sulit untuk mengakomodir permintaan DPR. Sebab, sudah ada aturan tersendiri dalam UU.
"Makanya KPU enggak bisa berbuat apa-apa. Kecuali yang diatur itu memang masih memiliki ruang kosong, hanya mengatakan pemilih yang pindah memilih tetap diberikan untuk memilih, misalnya begitu di UU. Maka KPU mengatur," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Dalam rapat tersebut mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).
Setidaknya ada tujuh PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR. Salah satu di antaranya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam PKPU tersebut kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.
DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan, agar para pemilih tak perlu pulang kampung, sesuai KTP-nya untuk memilih capres dan cawapres. Tapi bisa memilih di TPS mana saja sesuai domisili.
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkup kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya