Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Akui Sulit Jalankan Usul DPR Soal Pemilih Bisa Memilih Di Mana Saja

KPU Akui Sulit Jalankan Usul DPR Soal Pemilih Bisa Memilih Di Mana Saja TPS di museum juang taruna Tangerang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara terkait usulan Komisi II DPR soal semua calon pemilih menyalurkan haknya untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota meskipun calon pemilih tidak sedang berada kota asalnya sesuai dengan domisilinya. Kata dia, usulan itu sulit untuk dijalankan.

Arief menjelaskan, usulan DPR tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Sementara, bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Orang lain juga bertanya?

"Komisi II kan mengusulkan pokoknya pindah kemanapun asal dia DPR dan presiden dia diberi. KPU kan mengadopsi sepenuhnya dari UU ketentuan pasal. Karena memang UU mengatur secara eksplisit rigid apa, siapa dan bagaimana tentang pindah pemilih dan surat-suara apa yang harus diberikan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

Arief menegaskan, DPR tidak sepenuhnya ingin pemilih mencoblos anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemilih berada di lintas provinsi. Menurutnya, DPR berharap paling tidak bisa pemilih yang berada di lain provinsi bisa menyalurkan hak suaranya untuk capres-cawapres dan caleg DPR.

"Sementara kan UU mengatakan eksplisit. Hanya diberi surat suara kalau ada pindah, ya itu pindahnya dalam dapilnya," ungkapnya.

Karena itu, Arief merasa sulit untuk mengakomodir permintaan DPR. Sebab, sudah ada aturan tersendiri dalam UU.

"Makanya KPU enggak bisa berbuat apa-apa. Kecuali yang diatur itu memang masih memiliki ruang kosong, hanya mengatakan pemilih yang pindah memilih tetap diberikan untuk memilih, misalnya begitu di UU. Maka KPU mengatur," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Dalam rapat tersebut mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Setidaknya ada tujuh PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR. Salah satu di antaranya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam PKPU tersebut kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.

DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan, agar para pemilih tak perlu pulang kampung, sesuai KTP-nya untuk memilih capres dan cawapres. Tapi bisa memilih di TPS mana saja sesuai domisili.

"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkup kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya