KPU Akui Tak Bisa Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020 Karena Diatur UU
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang.
"KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah," kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa (16/6).
Solusinya, Arief menjelaskan, KPU akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, dalam pertemuan tertutup dibatasi hanya dibolehkan 25 orang yang hadir.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
Ditambah, aturan ini juga harus mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah masing-masing. Arief mengatakan, KPU masih merumuskan dalam Peraturan KPU mengenai kampanye terbuka dan pertemuan tertutup.
"Nah ini yang sedang kami tuntaskan Di dalam PKPU tentang tata cara Pemilu di masa bencana," kata dia.
KPU masih merumuskan teknis kampanye melalui daring, media sosial, dan penyiaran seperti televisi dan radio. Arief mengatakan, KPU akan menetapkan penambahan durasi untuk kampanye di televisi atau radio.
"Karena sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik. Nah jadi tetap boleh tapi ada penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU menetapkan selama 71 hari. Dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulai masa tenang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaBahkan jajaran komisioner KPU pun tidak tahu pertanyaan apa yang akan disampaikan.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya