KPU anggap Ahok melanggar kalau tak ajukan surat cuti saat Pilgub
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bila petahana tidak memberikan surat kesediaan cuti atau menggunakan fasilitas negara baik itu program pemerintah juga dianggap melakukan pelanggaran. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak memakai hak cuti meski itu merupakan kewajiban.
Ahok pun sedang menggugat aturan itu. "Menggantikan pejabat setelah ditetapkan sebagai calon pasangan cagub dan cawagub juga tidak diperbolehkan. Jadi enggak boleh ada penggantian calon kalau sudah ditetapkan oleh KPU itu bisa membatalkan pencalonan," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Selain itu, Sumarno menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang bisa membuat para pasangan calon didiskualifikasi selama masa kampanye. Misalnya mengkampanyekan isu-isu SARA yang termasuk dalam pelanggaran pelaksanaan kampanye.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
"Nanti Bawaslu yang akan nyemprit. Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran," kata dia.
Lanjutnya, selama kampanye Bawaslu DKI akan melakukan pengawasan dan pendalaman. Mereka juga memiliki tim gabungan penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga menskors jadwal kampanye.
"Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," ucapnya.
Tak hanya itu, bila terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai mahar-mahar politik dari calon ke parpol atau sebaliknya juga termasuk pelanggaran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca Selengkapnya