KPU bakal biayai seluruh dana kampanye di pilgub DKI Jakarta
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membiayai setiap alat peraga dalam kampanye yang diadakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kendati demikian, jumlah alat peraga dalam kampanye tersebut tetap dibatasi.
"Kami akan membiayai alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan tetapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame itu satu kabupaten maksimal 5 unit, untuk baliho satu kecamatan maksimal 20 unit, untuk spanduk satu kelurahan maksimal 2 unit. Itu yang kami biayai," ujar Dahlia di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Meskipun begitu, tim pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tetap diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye. Namun, penambahan alat peraga tersebut tetap dibatasi.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
"Nantinya kita akan membahas bersama tim pasangan calon untuk menyepakati berapa maksimal dibolehkan tiap pasangan calon menambah alat peraga kampanye di tiap kelurahan, kecamatan, dan kabupaten," tutur Dahlia.
Dahlia menambahkan KPU juga akan membahas kesepakatan mengenai standar pembiayaan kampanye lainnya, termasuk biaya kebutuhan untuk peserta kampanye. Setiap pasangan calon dilarang untuk membiayai dan menyelenggarakan iklan di media massa apapun.
"Yang tidak boleh dibiayai oleh pasangan calon adalah iklan. Baik iklan di TV, radio, dan cetak, maupun online. Semua harus dibiayai oleh KPU DKI, dengan dana dari APBD," ujarnya.
Dengan begitu, dia menyatakan, setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dalam pembiayaan pengadaan kampanye.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaDana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnya