KPU bakal larang mantan koruptor nyaleg
Merdeka.com - Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU) akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Jika ditetapkan, larangan tersebut akan menjadi aturan pertama yang melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut berkontestasi.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Hasyim membeberkan alasan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak untuk diberi kesempatan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. Menurut Hasyim, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, kata dia, otomatis telah berkhianat dengan jabatan yang diberikan.
"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," ucap Hasyim.
Menurutnya, rencana aturan itu bertujuan agar ke depan masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Dia mengatakan, partai politik juga turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.
"Yes, partai harus selektif. Kalau ada penolakan ini, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata Hasyim.
Selain itu, rencananya di dalam PKPU juga, calon legislatif wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Caleg di semua tingkatan, semuanya harus menyerahkan LHKPN. Nanti mereka menyerahkan surat, bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," tandasnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca Selengkapnya