KPU bakal pindahkan TPS lokasi penggusuran ke tempat baru
Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 semakin dekat. Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, menjadi lebih cepat untuk menyelesaikan sejumlah persoalan menjelang pilkada.
Salah satu persoalan yang akan dibereskan KPU DKI yakni memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kawasan bekas penggusuran ke tempat yang baru.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa pemindahan lokasi TPS tersebut dilakukan agar warga Jakarta tetap dapat menggunakan hak pilihnya, pada pilkada mendatang. Beberapa lokasi-lokasi TPS akan dipindahkan ke tempat baru yang ditinggali korban penggusuran.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kenapa harus pindah TPS? Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang berada jauh dari domisili asalnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pindah TPS? Pindah TPS adalah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara melakukan pindah TPS? Berikut adalah prosedur lengkap yang harus Anda ikuti:1. Kunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat. Anda bisa memilih untuk mengunjungi kantor di daerah asal atau daerah tujuan. Bawa dokumen-dokumen berikut:KTP-elektronik atau Kartu Keluarga asliFotokopi KTP-elektronik atau Kartu KeluargaFormulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal (asli dan fotokopi)Bukti pendukung alasan pindah TPS (misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap, dll.)2. Isi formulir permohonan pindah TPS yang disediakan oleh petugas.3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk diverifikasi.4. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memetakan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi Anda.5. Setelah disetujui, Anda akan menerima Formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
"Kita akan memindahkan TPS-TPS di sekitar lokasi penggusuran, misalnya TPS yang mestinya didirikan di Kalijodo, kita akan pindahkan ke tempat yang baru di mana warga itu tinggal seperti di Rusun Marunda, kita akan buat di situ," ujar Sumarno, Rabu (3/8).
Dilanjutkannya, bahwa pada dasarnya TPS hanya mengikuti di mana pemilih tersebut tinggal agar mempermudah masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi TPS pada dasarnya mengikuti tempat tinggal pemilih, memudahkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih. Kalau jauh TPS-nya (jauh) kan malas datang," jelasnya.
Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur maupun wakil gubernur melalui jalur independen atau perorangan dibuka mulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016 yang berlokasi di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap cara pindah TPS saat Pemilu atau Pilkada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaHujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca SelengkapnyaBeberapa skenario muncul di antaranya menggelar pemilu susulan dan pemindahan lokasi TPS
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPosko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca Selengkapnya