KPU: Batasan Menyerang Personal di UU Pemilu Terkait SARA dan Ujaran Kebencian
![KPU: Batasan Menyerang Personal di UU Pemilu Terkait SARA dan Ujaran Kebencian](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/02/19/1052577/540x270/kpu-batasan-menyerang-personal-di-uu-pemilu-terkait-sara-dan-ujaran-kebencian.jpg)
Merdeka.com - Calon presiden nomor urut 01, Jokowi dianggap menyerang personal calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat debat capres yang digelar Minggu (17/2). Saat itu, Jokowi menyinggung soal Prabowo yang memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Atas pernyataan itu, Jokowi dilaporkan oleh barisan pendukung Prabowo Subianto ke Bawaslu. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan batasan pertanyaan dalam debat yang boleh dilontarkan oleh kandidat calon presiden. Menurutnya, ada ketentuan soal menyerang personal.
-
Apa tema debat cawapres? Adapun tema debat kedua yang akan disampaikan cawapres meliputi ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur dan perkotaan.
-
Apa yang jadi persyaratan moderator debat capres? Intinya adalah teman-teman yang biasa tampil di publik dan sudah biasa menghadapi kamera,' kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Tema debat capres pertama? 1. Tema debat pertama (Capres)Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.
-
Bagaimana KPU menjamin soal debat capres tidak bocor? '(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya,' kata Hasyim.
-
Kenapa KPU ubah format debat? 'Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,' kata Hasyim Jumat (1/12).
-
Kapan debat cawapres? Hal itu akan menjadi senjata andalan Gibran untuk menghadapi cawapres lainnya dalam sesi debat yang digelar pada Minggu, 21 Januari 2024.
"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Undang-Undang dimaksud Arief yakni UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, di pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin mengenai larangan bagi calon untuk menghina seseorang berdasar agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.
Arief mempersilakan protes dilakukan kubu 02 bila dalam debat kemarin pernyataan Jokowi tentang kepemilikan tanah milik negara yang disebut dikuasai Prabowo terindikasi sebagai serangan personal. Nantinya, hal tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menjadi catatan evaluasi dalam debat selanjutnya.
"Kan sudah dilaporkan Bawaslu, tanya sama Bawaslu, kami nunggu hasil kajiannya," jelas Arief.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar menuturkan definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU. Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat ya," jelas Fritz.
Menengok pasal terkait, berikut 10 poin pemaparan hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pemilu sesuai amanat undang-undang.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat5. Mengganggu ketertiban umum6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Budiman Sudjatmiko: Format Baru Debat Cawapres Malah Rugikan Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/7/1701943448574-bibpg.jpeg)
KPU menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya![Jokowi Kecewa Debat Pilpres Menyerang Personal, Perlu Diformat Lebih Baik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/8/1704700873077-ufllp.jpeg)
Saling serang dalam debat tidak masalah, tetapi yang diserang adalah kebijakannya.
Baca Selengkapnya![KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/11/1731326055310-pn6gp.jpeg)
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca Selengkapnya![Jokowi Sebut Debat Capres Serang Personal, Timnas AMIN: Mungkin Perlu Datang ke Desak Anies](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704806873777-m5671.jpeg)
"Mungkin Pak Jokowi perlu datang ke Desak Anies sekali-kali, itu kan terbuka," kata Jazilul Fawaid
Baca Selengkapnya![VIDEO: KPU Tegas Larang Debat Cawapres Dibumbui Gimmick & Kompori Pendukung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/22/1703236373818-ljgni.jpeg)
KPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca Selengkapnya![VIDEO: Jokowi Kritik Debat, TPN Ganjar Catat Prabowo Kerap Serang Personal Anies](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704785990968-zbk76.jpeg)
Presiden Jokowi menilai banyak pihak kecewa melihat debat capres kedua
Baca Selengkapnya![Anies Heran Jokowi Komentari Debat Capres, Istana: Presiden Beri Masukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704787470730-hztu6.jpeg)
Istana mempertanyakan di mana salah seorang Presiden berkomentar soal debat Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya![Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713774454859-nzt7w.jpeg)
Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya![Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/10/1704879882891-jqcci.jpeg)
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya![Anies Tanya Putusan MK Langgar Etik Berat, Prabowo Bilang 'Kalau Rakyat Tidak Suka Enggak Usah Pilih Kami'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/12/1702391965114-zx9yd.jpeg)
Menurut Prabowo, berdasarkan tim pakar hukum yang mendampinginya, dari segi hukum putusan MK tersebut tidak bermasalah.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Reaksi Tegas Anies Soal Jokowi Kritik Debat Capres: Siapa yang Serang Personal?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704789211025-kvju9f.jpeg)
Anies mempertanyakan siapa dimaksud Jokowi yang melakukan penyerangan secara personal.
Baca Selengkapnya![KPU Larang Atribut Kampanye Dibawa saat Debat Capres-Cawapres Perdana Besok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702293072249-3ec52i.jpeg)
KPU melarang atribut kampanye untuk dibawa ke dalam area debat capres cawapres perdana besok.
Baca Selengkapnya