KPU batasi dana kampanye di Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut paslon dilarang mengeluarkan dana kampanye di luar ketentuan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.
"Kita batasi dana kampanye untuk Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar setiap pasangan calon," ungkap Aspahani, Senin (12/2).
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Pilkada di Sumut 2024 mencakup wilayah mana saja? Pilkada Serentak 2024 akan menentukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh provinsi di Indonesia. Pemimpin di tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan kebijakan di wilayah mereka.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye. Kemudian pada 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Untuk tanggal 14 Februari nanti setiap paslon setidaknya melaporkan dana awal kampanye," ujarnya.
Aspahani mengatakan, untuk sumbangan kepada setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.
"Tidak boleh lebih dari itu, laporannya harus jelas," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaDana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca Selengkapnya