KPU & Bawaslu DKI tegaskan kampanye di masa tenang pelanggaran
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengimbau agar semua kandidat Pilgub DKI mematuhi aturan, yakni tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
"Sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang. Masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober 2016 akan diakhiri 11 Februari 2017. Tanggal 12, 13, dan 14 kita akan memasuki masa tenang. Selama masa tenang ini kami mengimbau semua paslon dan timses relawan serta pendukung paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Selasa (7/2).
Sumarno menjelaskan bahwa segala macam jenis kampanye apapun bentuknya tidak akan dibenarkan. "karena kegiatan kampanye sudah berakhir. Selama masa tenang semua paslon tidak melakukan aktivitas apapun yang dikategorikan kampanye," ujar Sumarno.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti juga mengatakan bahwa segala macam kegiatan kampanye yang dilakukan pada masa tenang akan dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Dalam pelaksanaan tiga hari masa tentang tidak boleh ada satupun kegiatan kampanye ataupun yang mengarah pada kegiatan kampanye. Kampanye itu adalah visi misi ada program dan ada informasi lainnya maka informasi lainnya itu seperti apa informasi-informasi yang mengarah pada kampanye. Jika terbukti itu dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," tandas Mimah. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan kandidat pasangan calon melakukan kampanye secara damai dan penuh tanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaDeklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.
Baca SelengkapnyaBawaslu mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca Selengkapnya