KPU Beberkan Dua Standar untuk Ukur Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
Merdeka.com - Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan ada dua hal yang mesti diperhatikan secara sungguh dalam melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Dua hal itu menjadi tolak ukuran untuk menilai apakah pemilu benar-benar siap diselenggarakan di tengah merebaknya Covid-19.
"Ukuran untuk menyebut siap dalam penyelenggaraan pilkada dalam situasi Covid-19 ada dua standar. Pertama memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada ini standar Pemilihan yang demokratis dan bersih," kata dia, dalam diskusi daring Rabu (10/6).
Aspek tersebut tidak bisa ditawar-tawar dalam penyelenggaraan pemilu. Apapun kondisi yang dihadapi, termasuk pandemi Covid-19. "Itu untuk menjamin proses pilkada maupun hasil pilkada tetap berintegritas menjadi standar yang utama ada atau tidak ada Covid-19," tegas dia.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Selain itu, standar kesehatan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Dengan demikian, pemilu dapat memenuhi unsur berlangsung secara demokratis dan bersih juga menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Karena situasi Covid-19, ada standar tambahan protokoler Covid-19. Maksudnya peraturan KPU tentang bagaimana pedoman teknis penyelenggaraan pilkada masih berlaku hanya saja ada yang baru (yang berkaitan dengan Covid-19." ungkapnya.
Penetapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember nanti, membuat tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu yang sempat ditunda harus segera kembali dimulai. Dalam hitungan KPU yakni tanggal 15 Juni.
Terkait dimulainya tahapan-tahapan pemilu, KPU menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi keselamatan dan kelancaran tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.
"Karena situasi Covid-19 masih menjadi status bencana nasional, maka ketika pertemuan-pertemuan sebagaimana ditentukan di Perppu Nomor 2 itu KPU mengajukan syarat bahwa kalau iya dilaksanakan pilkada lanjutan maka harus standar protokol Covid-19," jelas dia.
Dengan masuknya standar protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka perlu ada perhitungan bahkan desain ulang dalam pola pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak. Tentu dalam protokol Covid-19, aspek utama yang diperhatikan yakni kesehatan manusia.
"Maka jaga jarak secara fisik, dan secara waktu. Jumlah pemilih di TPS kalau di UU Pilkada kan maksimal 800. Ini mesti didesain ulang. Kegiatan pemutakhiran data pemilih, kemudian verifikasi faktual itu semua metodenya sensus. Harus ketemu orang, perlu membekali petugas KPU dengan perangkat kesehatan," urai dia.
"Harus ada pemeriksaan kesehatan minimal rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat terbebas dari Covid-19. Agar tidak menjadi pembawa virus. Kemudian berbagai perangkat kesehatan seperti hand sanitizer, masker," tandasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPengecekan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan pemungutan suara di rutan berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca Selengkapnya