KPU belum terima surat Bawaslu soal sanksi PKS
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS. Partai yang dinahkodai Anis Matta itu dinilai melanggar aturan kampanye lantaran melibatkan anak-anak.
"Belum ada, belum sampai KPU rekomendasinya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).
Secara terpisah, Bawaslu menyatakan bila KPU berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian kampanye pada PKS.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang menunjuk PKD? Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangan, mungkin suratnya (rekomendasi sanksi) dalam proses perjalanan surat naik ke Pak Husni (Ketua KPU). Tapi kemarin sore saya sudah tanda tangan pemberian sanksinya, sanksi administrasi," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Kamis (27/3).
"Sekarang tinggal teman-teman KPU, saya sudah tanda tangan kemarin sore bahwa PKS itu di duga kuat melakukan pelanggaran. Rekomendasi supaya di tindak," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Baca Selengkapnya