Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU belum terima surat Bawaslu soal sanksi PKS

KPU belum terima surat Bawaslu soal sanksi PKS

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS. Partai yang dinahkodai Anis Matta itu dinilai melanggar aturan kampanye lantaran melibatkan anak-anak.

"Belum ada, belum sampai KPU rekomendasinya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).

Secara terpisah, Bawaslu menyatakan bila KPU berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian kampanye pada PKS.

"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangan, mungkin suratnya (rekomendasi sanksi) dalam proses perjalanan surat naik ke Pak Husni (Ketua KPU). Tapi kemarin sore saya sudah tanda tangan pemberian sanksinya, sanksi administrasi," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Kamis (27/3).

"Sekarang tinggal teman-teman KPU, saya sudah tanda tangan kemarin sore bahwa PKS itu di duga kuat melakukan pelanggaran. Rekomendasi supaya di tindak," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK

Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.

Baca Selengkapnya