KPU beri kesempatan 9 partai tak lolos verifikasi lengkapi berkas
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik yang sebelumnya sempat tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
"Kesembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Siapa saja yang bisa ikut PPPK? Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasyim mengatakan, 9 partai tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk kemudian diserahkan lagi ke KPU. Pihaknya telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada 9 partai tersebut.
"Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU karena menyatakan 9 partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai partai peserta Pemilu 2019.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbesar
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi tersebut terdiri dari 11 partai politik (parpol) yang berhasil lolos dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaHasilnya, PKS menjadi Parpol dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca Selengkapnya