KPU beri kesempatan perbaikan berkas caleg, tapi tak boleh tambah nama
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik masih bisa memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima tadi yang belum lengkap tadi," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Arief mencontohkan, berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran termasuk yang tidak boleh dilakukan.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
"Nah nanti kalau diantara 575 (bacaleg) ada yang engak memenuhi syarat itu boleh diganti tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh. Jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima," tutur Arief.
Arief mengungkapkan partai politik diperbolehkan untuk mengganti nama bacaleg yang telah didaftarkan. Bacaleg yang diganti adalah yang tidak memenuhi syarat, semisal karena sakit, meninggal dunia dan kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat," ujarnya.
"Dulu dia tersangka masih didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi enggak memenuhi syarat itu boleh (diganti) misalnya meninggal dunia itu boleh diganti," sambungnya.
Reporter:yunizafira putri
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan kesempatan bagj partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca Selengkapnya