KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan dualisme pengurus parpol untuk ikut Pilkada Serentak dapat menuai polemik baru. Selain menabrak undang-undang, KPU juga telah melanggengkan konflik internal.
"Keputusan ini justru mendegradasi kemandirian KPU, menabrak undang-undang, mengundang keributan baru dalam proses pencalonan kepala daerah nanti, memicu sengketa pilkada, dan melanggengkan konflik internal partai politik," ujar Ketua Perludem Titik Anggraini dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Rabu (15/7).
Dengan mengizinkan dualisme pengurus untuk dapat mengajukan calonnya masing-masing meski harus memenuhi syarat yang ditentukan KPU, namun tindakan ini membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah membuka diri terhadap intervensi eksternal. Alhasil, keputusan yang dikeluarkannya malah mengistimewakan partai-partai yang berkonflik.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Kaltim dianggap rawan keributan dalam Pemilu 2024? Berdasarkan data yang diperoleh, Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu yang memperlihatkan lima wilayah yang berpotensi memiliki tingkat kerawanan tinggi menjelang pemilu serentak 2024. Wilayah-wilayah tersebut antara lain DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
"Ini sama saja satu partai politik mengajukan dua pasangan calon," lanjutnya.
Selain itu, tindakan KPU juga menabrak undang-undang, di mana keabsahan kepengurusan partai sepenuhnya berada di tangan Menkum HAM. Dengan demikian, hanya SK yang mendapat keabsahan dari Menkum HAM saja bisa mengajukan calonnya, syarat ini pula yang harus dilampirkan saat parpol mengajukan pasangan calonnya.
"KPU mungkin tidak menyadari, dengan dibiarkannya dualisme kepengurusan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah, justru akan menimbulkan masalah baru dalam proses pencalonan," papar dia.
Konflik yang dimaksud, imbuh Titik, jika salah satu pihak yang berkonflik mengajukan salah satu calonnya, maka satu pihak akan menolaknya. Penolakan tersebut akan berlanjut oleh pengurusnya masing-masing dengan mendalilkan izin KPU karena mereka merasa paling berhak untuk mengajukannya.
"Keputusan KPU ini akan memicu munculnya sengketa baik pada tahap pencalonan maupun sengketa hasil. Partai yang tidak puas dengan keputusan KPU akan membawa masalah ini ke ranah sengketa terutama terkait dengan keabsahan pencalonan oleh partai-partai yang mengalami dualisme kepengurusan," katanya.
Atas alasan itu, Perludem menyarankan KPU agar membatalkan rencana tersebut. Apalagi, KPU sudah memiliki aturan khusus untuk meredam konflik internal partai.
"Kembalilah ke rel yang sudah diatur dalam PKPU No 9/2015 sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan menghadapi banyak masalah dan KPU tetap terjaga integritasnya," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai akan bersama jika Pilpres 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku partainya terbuka untuk membahas kemungkinan terbentuknya dua poros di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHuda menjelaskan bahwa Pilkada Jabar akan lebih baik bila diisi dengan 3 poros.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca Selengkapnya