Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Bolehkan Konser Musik, Bawaslu Lakukan Pengawasan Sesuai PKPU

KPU Bolehkan Konser Musik, Bawaslu Lakukan Pengawasan Sesuai PKPU Ketua Bawaslu Abhan. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kampanye sesuai aturan tertera pada Peraturan KPU. Hal ini menanggapi polemik bolehnya konser dan kegiatan serupa dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Abhan mengatakan, memang pada Peraturan KPU kegiatan kebudayaan seperti konser musik memang telah diatur. Abhan mengatakan, dalam kegiatan terbatas di dalam ruangan dibatasi 50 orang maksimal. Sementara untuk luar ruangan dibatasi maksimal 100 orang.

"Tentu Bawaslu akan dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU, dalam PKPU sudah menyebut bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi kalau pertemuan terbatas di ruangan 50. Kalau di area lapangan kemudian maksimal 100," kata Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9).

Orang lain juga bertanya?

Abhan mengatakan, Bawaslu masih berpedoman mengenai pelaksanaan kampanye pada PKPU. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu tengah harmonisasi PKPU.

"Memang hari ini Bawaslu sedang harmonisasi PKPU. Beberapa hal kami sampaikan juga masukan terkait draf PKPU kampanye ini," katanya.

Kemendagri Menolak

Sementara itu, Kemendagri menolak segala bentuk konser karena berpotensi membuat kerumunan massa di tengah pandemi. Kemendagri mendorong adanya revisi aturan.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

Bawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Mulai Bersih-Bersih APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Bawaslu Mulai Bersih-Bersih APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Bawaslu mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya