KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada. KPU berencana menambahkan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk membuat aturan turunan dari putusan MK ini.
Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bisa saja nantinya KPU menambahkan satu pasal untuk aturan baru ini. Namun menurut dia, KPU ingin meminta pandangan dari pakar, pemerintah dan DPR lebih dulu sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil tentang calon tunggal ini.
"Bisa saja (penambahan pasal). Semua ini baru final setelah kami menetapkan di pleno kami. Kami akan lakukan setelah mempelajari usulan dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Baru setelah itu, kami tetapkan. Menuju penetapan itu bisa saja ada yang ditambah, dikurang dan dirapikan pasal-pasalnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai acara uji publik PKPU Pasangan Calon Tunggal di gedung KPU.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
Dalam proses uji publik yang digelar di KPU siang ini, banyak pihak yang memberikan usulan-usulan lain yang berbeda dengan rancangan yang dibuat KPU. Usulan-usulan tersebut terkait desain surat suara, mekanisme penetapan suara sah dan model pencoblosan yang sah.
"Misalnya, apakah coblosan di foto paslon akan dinyatakan sah. Padahal dirancangan PKPU, pencoblosan yang sah jika lakukan pada tulisan 'Setuju' dan 'Tidak setuju', di luar itu tidak sah," jelas Hadar.
Selain itu, lanjutnya, ada juga yang mengusulkan kampanye dalam bentuk debat publik diganti namanya menjadi uji publik visi-misi pasangan calon tunggal. Pasalnya, debat mengandaikan adanya kontestasi yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
"Kemudian yang juga diusulkan siapa yang mewakili kelompok yang tidak setuju. Apakah bisa dibentuk perwakilannya dalam proses sengketa, dalam proses ketidaksetujuan mengajukan pelanggaran dan sebagainya. Itu menjadi pertanyaan usulan juga untuk kami pikirkan kembali," pungkas Hadar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaUji PKPU ini dilakukan sebagai kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya