KPU cari terobosan akomodir pemilih yang belum memiliki e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengambil langkah terobosan untuk calon pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Hal tersebut menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang bakal mencoret enam juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai persyaratan.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, akan dilakukan pembahasan bersama melibatkan DPR, Pemerintah dan Bawaslu. Hal itu agar menjamin hak politik warga negara yang terancam tak bisa memilih di Pemilu 2019 mendatang.
"Itulah yang akan kita bahas dan pembahasan ini harus melibatkan pemerintah, DPR, Bawaslu," kata Wahyu di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Dia menjelaskan dalam aturan, pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik. Sementara, banyak masyarakat yang telah memenuhi hak pilih, namun belum memiliki KTP elektronik.
"Ini yang akan kita cari terobosan agar semua warga negara yang sudah pnya hak pilih, itu hak pilihnya dijamin KPU," tegasnya.
Terkait metode yang bakal dipakai, Wahyu mengatakan ada beberapa alternatif. Bisa dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU), surat edaran, atau Peraturan penganti undang-undang (Perpu)
"Bisa PKPU, surat edaran, Perpu, bisa banyak hal," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Dukcapil Zudan A Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat. Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan melakukan pemblokiran data.
"Tanggal 31 kan masih 100 hari dari sekarang, jadi masih ada cukup waktu panjang kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau pro aktif. Jadi kita tetap berharap masyarakat aktif lakukan perekaman. kalau ada kendala hugungi kami, maka kami akan jemput bola, misal ke kampus, RT-RW, besok pagi kami akan ke Jaya Wijaya, jemput bola di Papua, ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).
Apabila hingga akhir tahun penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, maka Kemendagri menganggap yang bersangkutan sudah memiliki identitas lain atau KTP ganda dan akan diblokir.
"Kalau enggak mau rekam kita anggap sudah memiliki identitas yang lain. Kalau belum memiliki identitas pasti akan datang (rekam), karena jika datanya di blokir maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening, urus BPJS," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaDengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya