Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi

KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi KPU serahkan SK penetapan Capres dan Wapres ke Polri. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 pada Kamis (20/9) sore. Pascaputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, KPU mencatat ada puluhan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi. 12 Caleg DPRD Provinsi ini berasal dari tujuh partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).

Sedangkan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan NasDem, PKP, Berkarya dan Hanura masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.

Orang lain juga bertanya?

"Sampai hari ini KPU sudah menetapkan DCT dan sudah menindaklanjuti fakta-fakta hukum baru, baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, putusan judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," jelas Arief.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan teliti terkait data para bakal caleg sebelum menetapkan DCT secara resmi. "Mudah-mudahan enggak ada yang salah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata Arief.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan tidak ada calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham.

Dia menjelaskan awalnya terdapat satu nama caleg eks koruptor dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Untuk PDI Perjuangan, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda sempat digantikan.

Namun, nama yang diserahkan ke KPU merupakan salah satu caleg dari daerah pemilihan atau dapil lain. Sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab melanggar aturan yang ada.

"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru. Tetapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.

Sementara itu, dia menyebut untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi. "Kemudian yang Hanura (abdul hafid dan agus supriyadi) tidak digantikan oleh partai," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem

Daftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024

KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis

Menurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.

Baca Selengkapnya
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?

Pansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya