KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 pada Kamis (20/9) sore. Pascaputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, KPU mencatat ada puluhan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi. 12 Caleg DPRD Provinsi ini berasal dari tujuh partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).
Sedangkan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan NasDem, PKP, Berkarya dan Hanura masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Sampai hari ini KPU sudah menetapkan DCT dan sudah menindaklanjuti fakta-fakta hukum baru, baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, putusan judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," jelas Arief.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan teliti terkait data para bakal caleg sebelum menetapkan DCT secara resmi. "Mudah-mudahan enggak ada yang salah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata Arief.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan tidak ada calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.
"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham.
Dia menjelaskan awalnya terdapat satu nama caleg eks koruptor dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Untuk PDI Perjuangan, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda sempat digantikan.
Namun, nama yang diserahkan ke KPU merupakan salah satu caleg dari daerah pemilihan atau dapil lain. Sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab melanggar aturan yang ada.
"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru. Tetapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi. "Kemudian yang Hanura (abdul hafid dan agus supriyadi) tidak digantikan oleh partai," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca Selengkapnya