Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang

KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang KPU Malang Kota lelang kotak dan bilik suara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencoret 6 caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Malang. Keenam nama tersebut berstatus terpidana kasus korupsi Kota Malang yang sudah berkeputusan tetap, setelah divonis bersalah pada Kamis (4/4) lalu.

Enam caleg yang dicoret antara lain Arief Hermanto dan Teguh Mulyono dari PDIP, Teguh Puji Wahyono dan Suparno HW dari Partai Gerindra, serta Mulyanto dari PKB dan Harun Prasojo dari PAN.

"Kita sudah mengeluarkan pengumuman itu (pencoretan) ke 2.352 TPS, terkait ada nama 6 caleg yang proses hukumnya sudah berkekuatan tetap pada 4 April," kata Fajar Santosa, Komisioner KPU Kota Malang, Selasa (16/4).

KPU Kota Malang melakukan perubahan terhadap surat keputusan tentang DCT itu berdasarkan perintah KPU RI. Karena memang caleg yang dalam dua kategori, baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun meninggal dunia, sebelum 17 April harus diumumkan.

Kota Malang memiliki 12 Caleg dalam daftar DCT yang terjerat kasus korupsi APBD 2014. Enam nama telah berkekuatan hukum tetap, setelah menyatakan tidak melakukan banding.

Sementara sisanya masih dalam proses hukum yakni Een Ambasari (Partai Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza, Imam Ghazali (Partai Hanura) dan Indra Tjahyono (Partai Demokrat) .

"Kan ada 12 caleg, yang 6 masih proses di pengadilan tipikor," tegasnya.

Secara fisik 6 nama tersebut di kartu suara tidak dicoret, tetapi pencoretan hanya di DCT yang berkonsekuensi pada perhitungan perolehan suara. Suara yang diperuntukkan pada nama tersebut dialihkan ke partai yang bersangkutan.

"Terhadap 6 caleg yang dicoret jika mendapatkan suara, maka perolehannya dialihkan ke partai politik yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara terhadap 6 nama yang sedang menjalani proses hukum, tidak menjadi persoalan. Pencatatan perolehan suaranya tetap sebagaimana Caleg yang lain.

"Nanti konsekuensinya di konversi kursinya. Kalau seandainya terpilih dengan suara banyak, maka dia juga tidak bisa ditetapkan juga," tegasnya.

Fajar juga menegaskan bahwa untuk suara PKPI dan Partai Garuda di Kota Malang akan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah. Karena partai tersebut dicoret kepesertaannya setelah tidak melakukan laporan dana kampanye.

"Kalaupun ada yang nyoblos dianggap sebagai suara tidak sah. Karena pelaporan dana kampanye yang tidak ada," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

arena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan

Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya