KPU dalami 2 jenis pelanggaran laporan dana kampanye Parpol
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terkait laporan dana kampanye partai politik untuk mendalami adanya pelanggaran partai politik. Menurut KPU, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kita identifikasi jenis persoalan yang ada, secara garis besar ada 2 problem mereka yang serahkan dana kampanye yang telat pukul 18.00 WIB itu dan mereka yang menyerahkan dana kampanye lewat dari tanggal 2 Maret," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/3).
Diakui KPU, banyak partai politik yang protes terhadap aturan KPU terkait laporan dana kampanye. Padahal, KPU sendiri jauh-jauh hari telah mengumumkan kepada setiap parpol akan waktu akhir laporan dana kampanye.
-
Siapa saja yang ikut demo di KPU? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
-
Kenapa massa di Jayapura protes ke KPU? Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain. Mereka menyebut kecurangan itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Jayapura, caleg DPRD Papua, hingga caleg DPR RI.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Mereka menyatakan komplain atas keterlambatan. Itu masalah besar, lalu gimana yang tidak serahkan," terang Husni.
Adanya keterlambatan laporan dana kampanye lantaran partai politik juga harus mengumpulkan dan merekap dana kampanye di tingkat provinsi. Atas hal ini, KPU belum bisa mengumumkan ke publik berapa besaran dana awal kampanye.
"Itu yang kita kumpulkan, tapi pembahasan baru klarifikasi masalah, belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah yang terlambat," tutupnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya