KPU Denpasar buka pendaftaran ulang peserta Pilkada
Merdeka.com - Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengumumkan penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kepada Pimpinan-pimpinan Partai politik yang diundang. Untuk KPU denpasar akhirnya membuka kembali masa pendaftaran peserta Pilkada.
"Hari ini kami hanya menyampaikan kepada pimpinan partai politik terkait ketentuan surat edaran KPU 510, kami hanya menyampaikan kepada Ketua Parpol bahwa di KPU Kota Denpasar ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan kami sudah sampaikan dalam bentuk surat putusan penetapan calon yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU kota Denpasar, I Gede John Darmawan, di KPU kota Denpasar, Senin (24/8).
Menurut John Darmawan, satu pasangan calon dalam peta pertarungan Pilwali Denpasar ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu I Ketut Suwandi lantaran tidak bisa menyerahkan berkas surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bali di mana saat ini Suwandi menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bali.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dengan adanya hal ini tentu kita akan memperpanjang pendaftaran bakal calon wali kota Denpasar hingga 27 Agustus, ini dan 3 hari masa pendaftaran yang kemungkinan besar jatuh pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015," paparnya.
Lanjutnya, untuk pasangan Ketut Suwandi yakni, I Made Arjaya, dinyatakan memenuhi syarat dan bisa diusung kembali oleh parpol pengusung. Kendati Suwandi menyatakan mundur, tidak menutup kemungkinan untuk pasangannya yang masih boleh mendaftar kembali. Katanya, harus dilakukan pendaftaran mulai nol lagi.
"Untuk I Made Arjaya yang bersangkutan sesuai SE 433 boleh mendaftarkan kembali, kita di sini semua kembali ke nol, semua parpol bisa mendaftarkan paslon sesuai SE 433," tambah John.
Jika 3 hari dari masa perpanjangan tidak ada yang mendaftarkan diri, pihaknya menggunakan Peraturan KPU 9 No 67 bahwa jika masa perpanjangan pendaftaran dibuka kembali dan tidak ada yang mendaftar maka KPU Kota Denpasar akan menunda pelaksanaan Pilwali ke 2017.
"Berdasarkan rancangan 3 hari penundaan, 3 hari sosialisasi, dan 3 hari pendaftaran kemungkinan di tanggal 31, 1 dan 2 September kita buka pendaftaran," pungkas John.
Perlu diketahui, pada Pemilihan Wali Kota Denpasar ini PDIP mengusung paslon IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara ( Incumbent) untuk bertarung di pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Lawan politiknya yang diusung koalisi Bali Mandara (KBM) yaitu Suwandi-Arjaya menyatakan mundur.
Namun, Arjaya diberikan kesempatan untuk tetap maju. Sayangnya pihak KMB belum menentukan siapa pendamping dari Arjaya yang sebelumnya dedengkot PDIP asal Sanur, Bali ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaPengembalian formulir secara online diperkenankan mengingat situasi mendesak yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaAda dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaHaryoto menjelaskan sampai dengan hari ini pihaknya sudah menerima sebagian formulir dari pendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Solo memproses pengajuan pengunduran diri dari bakal calon Bupati Boyolali, Agus Irawan sebagai ASN.
Baca Selengkapnya