KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal
Merdeka.com - Setelah calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melakukan sosialisasi surat suara kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi penting mengingat adanya perubahan di beberapa hal guna tidak membingungkan masyarakat luas nantinya.
"Kami mengharapkan KPU melakukan sosialisasi terhadap pemilih sebelum PKPU ini ditetapkan. Jadi, di waktu yang tersisa ini hendaknya melakukan simulasi penggunaan kertas suara," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam rapat bersama membahas rancangan PKPU terkait calon tunggal di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
"Yang menjadi perhatian penting juga adalah soal sosialisasi. PKPU ini tidak mengatur strategi sosialisasi yang efektif dan baik terhadap sistem baru pemilihan dengan calon tunggal," sambung dia.
-
Kenapa penting mengetahui Pilkada serentak? Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Titi, meski KPU mengakomodir permintaan MK yakni dalam kertas suara mesti ada foto, tulisan setuju dan tidak setuju, ia juga meminta perlunya opsi lain agar kertas suara juga bisa digunakan oleh kaum disabilitas, buta aksara dan marjinal.
"Dari segi informasi yang dikehendaki MK sudah terpenuhi dengan model surat suara tersebut. Tapi itu salah satu modifikasi saja saja dari model surat suara. Saya kira masih terbuka dengan pilihan model surat suara yang lain. Misalnya, ada calon di bawahnya tulisan setuju kemudian di sebelahnya ada gambar tanpa orang dan dibawahnya ada tulisan tidak setuju.
"Yang terpenting putusan MK menyatakan ada elemen foto, elemen tulisan setuju dan elemen tulisan tidak setuju. Intinya KPU, pertama memperkaya desain kertas suara pemilihan paslon tunggal. Kedua, pilihan-pilihan tersebut diujicobakan, mana yang lebih mudah dipraktikkan pemilih, tidak bias dan tidak mengarah pada paslon tunggal," jelas dia.
Di sisi lain, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan akan mengevaluasi apa yang menjadi masukan Titi. Apa yang dibahas dalam pertemuan hari ini, kata dia, merupakan suatu masukan guna memperbaiki draft PKPU sebelum ditetapkan.
"Ini masih pembahasan draf, mudah-mudahan kita bisa selesaikan secepatnya," tandas Arief dalam kesempatan yang sama.
Adapun daerah yang akan akan menggunakan model kertas suara dalam draft PKPU ini adalah bagi daerah yang memiliki paslon tunggal. Daerah tersebut adalah Timor Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta untuk bijak dalam menyaring informasi untuk menghindari provokasi.
Baca SelengkapnyaKepolisian melakukan sosialisasi Pilkada damai ke kelompok tani yang ada di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan edukasi ke warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik sosial politik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaWarga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya