Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal

KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal pemilu ulang di kampung makasar. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Setelah calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melakukan sosialisasi surat suara kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi penting mengingat adanya perubahan di beberapa hal guna tidak membingungkan masyarakat luas nantinya.

"Kami mengharapkan KPU melakukan sosialisasi terhadap pemilih sebelum PKPU ini ditetapkan. Jadi, di waktu yang tersisa ini hendaknya melakukan simulasi penggunaan kertas suara," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam rapat bersama membahas rancangan PKPU terkait calon tunggal di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).

"Yang menjadi perhatian penting juga adalah soal sosialisasi. PKPU ini tidak mengatur strategi sosialisasi yang efektif dan baik terhadap sistem baru pemilihan dengan calon tunggal," sambung dia.

Menurut Titi, meski KPU mengakomodir permintaan MK yakni dalam kertas suara mesti ada foto, tulisan setuju dan tidak setuju, ia juga meminta perlunya opsi lain agar kertas suara juga bisa digunakan oleh kaum disabilitas, buta aksara dan marjinal.

"Dari segi informasi yang dikehendaki MK sudah terpenuhi dengan model surat suara tersebut. Tapi itu salah satu modifikasi saja saja dari model surat suara. Saya kira masih terbuka dengan pilihan model surat suara yang lain. Misalnya, ada calon di bawahnya tulisan setuju kemudian di sebelahnya ada gambar tanpa orang dan dibawahnya ada tulisan tidak setuju.

"Yang terpenting putusan MK menyatakan ada elemen foto, elemen tulisan setuju dan elemen tulisan tidak setuju. Intinya KPU, pertama memperkaya desain kertas suara pemilihan paslon tunggal. Kedua, pilihan-pilihan tersebut diujicobakan, mana yang lebih mudah dipraktikkan pemilih, tidak bias dan tidak mengarah pada paslon tunggal," jelas dia.

Di sisi lain, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan akan mengevaluasi apa yang menjadi masukan Titi. Apa yang dibahas dalam pertemuan hari ini, kata dia, merupakan suatu masukan guna memperbaiki draft PKPU sebelum ditetapkan.

"Ini masih pembahasan draf, mudah-mudahan kita bisa selesaikan secepatnya," tandas Arief dalam kesempatan yang sama.

Adapun daerah yang akan akan menggunakan model kertas suara dalam draft PKPU ini adalah bagi daerah yang memiliki paslon tunggal. Daerah tersebut adalah Timor Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
Tips Agar Masyarakat Tidak Termakan Informasi Hoaks di Masa Kampanye Pilkada
Tips Agar Masyarakat Tidak Termakan Informasi Hoaks di Masa Kampanye Pilkada

Polisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Amankan Pilkada Serentak, Polri Bergerak Cepat Agar Warga Tidak Termakan Info Hoaks
Amankan Pilkada Serentak, Polri Bergerak Cepat Agar Warga Tidak Termakan Info Hoaks

Masyarakat diminta untuk bijak dalam menyaring informasi untuk menghindari provokasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Sosialisasi Pilkada Damai ke Kelompok Tani, Ingatkan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
Polisi Sosialisasi Pilkada Damai ke Kelompok Tani, Ingatkan Sikapi Perbedaan dengan Bijak

Kepolisian melakukan sosialisasi Pilkada damai ke kelompok tani yang ada di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Baca Selengkapnya
Polisi Edukasi Warga agar Tidak Mudah Terpengaruh Isu Provokatif Selama Pilkada
Polisi Edukasi Warga agar Tidak Mudah Terpengaruh Isu Provokatif Selama Pilkada

Polisi memberikan edukasi ke warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik sosial politik.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal

Dari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya