KPU Diputus Bersalah Soal Situng, BPN Prabowo Apresiasi Bawaslu
Merdeka.com - Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar prosedur dalam proses input Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di website KPU. Putusan Bawaslu itu pun diapresiasi oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Ini Alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal Situng maupun quick count ya," kata Jubir BPN, Andre Rosiade, Kamis (16/5).
Dalam proses input Situng, ditemukan banyak penggelembungan suara. Hal ini dinilai merugikan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU pun mengakui ada salah input, dan terus memperbaiki entri data Situng. KPU juga menegaskan, Situng hanya sistem informasi, yang tidak mempengaruhi hasil pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang mengklaim meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
Karenanya, langkah BPN bersama Prabowo-Sandi untuk menolak hasil rekapitulasi Pemilu akan dilanjutkan lewat dua hal.
Pertama terkait pemilihan presiden, BPN akan membuktikan ke Bawaslu adanya giat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf.
"Dengan dugaan TSM, 01 bisa didiskualifikasi," yakin Andre.
Kemudian langkah kedua, BPN akan melapor hasil Pileg lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta III, Madura, NTT.
Lewat langkah ini, Andre menegaskan, BPN Prabowo-Sandi menempuh cara yang taat hukum. Bukan makar dan segala tuduhan inkonstitusi lainnya.
"Langkah kami konstitusional, bukan makar, jadi jangan asbun (asal bunyi) ya," tutup Andre.
Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data sistem informasi penghitungan suara (situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.
Bawaslu hanya meminta agar KPU segera memperbaiki prosedur Situng. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang.
"Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Ratna dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)
Meski demikian, Bawaslu mengingatkan KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Dengan teliti dan meminimalisir kesalahan input, maka tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ungkapnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeduanya masih bicara tajam mengkritisi proses Pemilu karena diduga banyak kecurangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara PSI di Bantaeng Sulsel meningkat drastis.
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaKPU) telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang Pilpres.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 12 suara dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya kebagian 2 suara.
Baca SelengkapnyaPadahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca SelengkapnyaJumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya