KPU DKI godok aturan baru jelang putaran kedua pilgub
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tengah menggodok regulasi berkaitan dengan pesta demokrasi putaran kedua Pilkada 2017. Regulasi tersebut akan didiskusikan dengan KPU RI terlebih dahulu.
"Segala regulasi terkait putaran kedua sedang dalam bentuk rancangan keputusan. Keputusan itu akan dikonsultasikan lagi dengan KPU RI dan akan dilakukan uji publik untuk mendengar gagasan-gagasan, aspirasi pendapat dari masyarakat khusunya dari tim pasangan calon. Ya masih rancangan, belum bisa di putuskan karena memang belum ditetapkan (dalam dua putaran)," ujar Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2).
Jika berlangsung dalam dua putaran, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para pasangan calon (paslon) yang berhasil lolos guna menentukan regulasi dan mekanisme jalannya pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
"Nanti kami akan undang pasangan calon. Khususnya yang akan bertarung di putaran kedua," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ini merupakan rangkaian terakhir proses penghitungan suara guna menentukan siapa yang akan memimpin Ibu Kota medio 2017-2022.
"Ini final, pada hari kita mengetahui perolehan hasil calon. Termasuk keseluruhan pilkada, jumlah pemilih dan partisipasi pemilih," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno.
Namun, lanjutnya, KPUD DKI Jakarta tidak langsung menetapkan hasil perhitungan suara yang berlangsung hari ini. Melainkan terlebih dahulu menunggu jika adanya keberatan dari pihak para pasangan calon cagub cawagub terkait hasil penghitungan suara tersebut.
"Insya Allah hari ini selesai moga-moga hari ini (selesai). Jika belum selesai, maka akan dilanjutkan besok. Dan nanti kami tidak mengumumkan hasilnya dahulu. Ada waktu tiga hari sesuai ketentuan undang-undang mengajukan keberatan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.
"Jika dalam waktu tiga hari kami konfirmasi tidak ada yang mengajukan keberatan, maka kami pada tgl 3-4 Maret akan mengumumkan hasil (perhitungan suara). Sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua apa tidak sekaligus akan melakukan penetapan paslon diputaran kedua," tegasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAlmuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDeklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.
Baca Selengkapnya