KPU DKI Jakarta minta bantuan teman Ahok untuk verifikasi dukungan
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno meminta kepada pendukung Basuki T Purnama, TemanAhok untuk membantunya dalam proses verifikasi faktual. Langkah ini seiring direvisinya pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum.
Dalam pasal 48 itu disebutkan, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Atas dasar ini, Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan peran aktif dari relawan Ahok untuk proses verifikasi. Jika KTP warga untuk Ahok tidak terverifikasi, karena tidak bisa bertemu panitia dari KPUD, maka dukungan itu dinyatakan gugur.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana cara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada meningkatkan transparansi? Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penegasan persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman untuk dapat mencalonkan diri kembali, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
"Hanya saja tim dari calon akan pro aktif, biar terverifikasi. Biar bisa koordinasi saat tim datang. Sebab kalau nanti petugas KPU tidak ketemu kan yang rugi juga Ahok. Nah untuk antisipasi, teman Ahok harus koordinasi untuk pastiin," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).
Meski demikian, Sumarno menyebut, hingga saat ini belum ada perwakilan teman Ahok menyambangi KPUD untuk membicarakan bantuan tersebut.
"Belum datang secara resmi ke KPU, enggak tahu mereka datang apa enggak. Banyak yang relawan ada unsur dari teman Ahok yang telpon dan sms, tapi yang resmi belum ada," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Baca Selengkapnya