KPU DKI larang saksi di TPS pakai atribut kampanye
Merdeka.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, saksi dari tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilarang menggunakan pakaian yang memiliki unsur kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mereka (saksi) dapat menggunakan pakaian, sepanjang tidak memuat materi kampanye, termasuk tidak memuat nama, foto pasangan calon atau partai politik," ungkapnya di Gedung KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).
Lebih jauh, ia menyampaikan, tiap paslon hanya bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dua orang saksi di tiap TPS.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Anies-Cak Imin datang ke KPU? 'Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,' kata Anies.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Pasangan calon sebanyak-banyaknya mengajukan dua nama saksi setiap TPS, tapi yang bisa masuk ke dalam TPS hanya salah satu di antara mereka dan mereka bisa bergantian masuk ke dalam TPS," katanya.
Selain itu, kapada tiap saksi akan diminta untuk menunjukkan surat tugasnya. Surat tugas tersebut haruslah sudah ditandatangani oleh Panwascam.
"Kepada saksi kami minta untuk menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh Panwascam dimana pengawas TPS bertugas," ujarnya.
Diketahui, dalam pilkada DKI putaran kedua akan ditempatkan satu orang pengawas TPS yang merupakan bagian dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Pengawas TPS sejumlah satu orang yang merupakan bagian dari Bawaslu DKI Jakarta," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU melarang atribut kampanye untuk dibawa ke dalam area debat capres cawapres perdana besok.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSalah seorang saksi RK-Suswono mengadukan masalah TPS 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca Selengkapnya