KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil
Merdeka.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, kemungkinan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil akan digunakan oleh sebagian pemilih di Pilgub DKI Jakarta 2018 nanti. Diklaimnya, suket dikeluarkan untuk melindungi hak pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Suket ini tetap akan digunakan sampai 2018 apabila pemilih itu belum memiliki e-KTP bisa memperlihatkan suket," kata Sidik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah tuntas suket dalam Pilgub DKI Jakarta', di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (20/1).
Sementara terkait DPT di Pilgub DKI nanti, pihak KPU DKI Jakarta telah menyiapkan data berdasarkan DPT Pilpres yang lalu. Namun, bagi warga yang mengalami gangguan jiwa, hilang ingatan serta pihak yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan akan dihapus dalam DPT.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
"PR kita, kami berkomitmen melindungi hak warga Jakarta yang tidak ada di DPT kita beri waktu 1 jam sebelum ditutup dengan menunjukkan e-KTP atau menunjukkan surat keterangan suket dari Dukcapil," ujar dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menuturkan bahwa suket sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Pemilu dan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau kita kaji persoalan ini dari kontruksi hukum, di sana sudah tegas bahwa suket diakomidir oleh UU pemilu dan aturan Kemendagri," kata Fachrudin.
Tak hanya itu, dia menyebut bila suket merupakan bagian dari upaya perumusan UU. Dengan tujuan tidak menghilangkan hak suara dari warga karena kesalahan administratif.
"Adanya suket ini bagian dari upaya perumus UU untuk tidak menghilangkan hak suara dari warga karena administratif," pungkas Fachrudin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDinas Perumahan dilibatkan karena apartemen menjadi salah satu wilayah yang tidak mudah dijangkau petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaDinas Dukcapil DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada tanggal 26 sampai 27 November 2024.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca Selengkapnya