Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil

KPU DKI sebut sebagian pemilih bakal pakai surat keterangan dukcapil KPU diskusi Bedah tuntas suket dalam Pilgub DKI Jakarta. ©2017 Merdeka.com/Juven M Sitompul

Merdeka.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, kemungkinan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil akan digunakan oleh sebagian pemilih di Pilgub DKI Jakarta 2018 nanti. Diklaimnya, suket dikeluarkan untuk melindungi hak pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Suket ini tetap akan digunakan sampai 2018 apabila pemilih itu belum memiliki e-KTP bisa memperlihatkan suket," kata Sidik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah tuntas suket dalam Pilgub DKI Jakarta', di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (20/1).

Sementara terkait DPT di Pilgub DKI nanti, pihak KPU DKI Jakarta telah menyiapkan data berdasarkan DPT Pilpres yang lalu. Namun, bagi warga yang mengalami gangguan jiwa, hilang ingatan serta pihak yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan akan dihapus dalam DPT.

Orang lain juga bertanya?

"PR kita, kami berkomitmen melindungi hak warga Jakarta yang tidak ada di DPT kita beri waktu 1 jam sebelum ditutup dengan menunjukkan e-KTP atau menunjukkan surat keterangan suket dari Dukcapil," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menuturkan bahwa suket sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Pemilu dan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau kita kaji persoalan ini dari kontruksi hukum, di sana sudah tegas bahwa suket diakomidir oleh UU pemilu dan aturan Kemendagri," kata Fachrudin.

Tak hanya itu, dia menyebut bila suket merupakan bagian dari upaya perumusan UU. Dengan tujuan tidak menghilangkan hak suara dari warga karena kesalahan administratif.

"Adanya suket ini bagian dari upaya perumus UU untuk tidak menghilangkan hak suara dari warga karena administratif," pungkas Fachrudin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos

Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga

29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Gandeng Dinas Perumahan buat Coklit Data Pemilih Tinggal di Apartemen
KPU Jakarta Bakal Gandeng Dinas Perumahan buat Coklit Data Pemilih Tinggal di Apartemen

Dinas Perumahan dilibatkan karena apartemen menjadi salah satu wilayah yang tidak mudah dijangkau petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Dinas Dukcapil Jakarta Tidak Libur Saat Pilkada, Catat Waktunya
Dinas Dukcapil Jakarta Tidak Libur Saat Pilkada, Catat Waktunya

Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada tanggal 26 sampai 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS

Jika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.

Baca Selengkapnya