KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.
"Kan begini, kemarin kan waktu itu hari Jumat ketemu pimpinan DPR dan pimpinan berlepas tangan jika nanti kita tetapkan. Jadi mereka tidak mau ada kesepakatan gitu lho, tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," ungkap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
Karena tidak bertemunya kesepakatan antara kedua lembaga negara tersebut, sedangkan KPU tetap pada pendirian untuk melanjutkan aturan itu, maka, kata Ilham, aturan itu berpotensi untuk dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU tetap sama. Orang DPD sudah ada antikorupsi, calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg (lainnya) enggak ada aturan itu," kata Ilham.
"Itu nanti mungkin mereka akan ajukan JR. Karena peraturan terkait soal korupsi dan LHKPN tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," sambungnya.
Meskipun begitu, Ilham menyatakan, usulan terhadap kedua aturan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Iya tetap. Kan RDP juga untuk penyampaian usulan. itu kan bagian dari prosedur. Ya mungkin enggak ada perdebatan lagi ya, mungkin," tandasnya.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Selain itu siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif juga wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya