Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg

KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

"Kan begini, kemarin kan waktu itu hari Jumat ketemu pimpinan DPR dan pimpinan berlepas tangan jika nanti kita tetapkan. Jadi mereka tidak mau ada kesepakatan gitu lho, tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," ungkap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/4).

Karena tidak bertemunya kesepakatan antara kedua lembaga negara tersebut, sedangkan KPU tetap pada pendirian untuk melanjutkan aturan itu, maka, kata Ilham, aturan itu berpotensi untuk dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU tetap sama. Orang DPD sudah ada antikorupsi, calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg (lainnya) enggak ada aturan itu," kata Ilham.

"Itu nanti mungkin mereka akan ajukan JR. Karena peraturan terkait soal korupsi dan LHKPN tidak ketemu poin antara KPU dan DPR," sambungnya.

Meskipun begitu, Ilham menyatakan, usulan terhadap kedua aturan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Iya tetap. Kan RDP juga untuk penyampaian usulan. itu kan bagian dari prosedur. Ya mungkin enggak ada perdebatan lagi ya, mungkin," tandasnya.

Diketahui, dalam rancangan PKPU, dimasukan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Selain itu siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif juga wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana aturan itu bertujuan untuk ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya